Tiga Tersangka Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Terlibat Peredaran Sabu di Dua Lokasi

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:57

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – KRIMINAL 24 COM. | Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Naman Teran, Tiga pria yang berprofesi sebagai petani diamankan di dua lokasi berbeda, bersama Barang Bukti sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Sabtu(24/05/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial JM (31), warga Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, di sebuah rumah kosong di Desa tersebut.

Disaat dilakukan penggeledahan oleh tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, ditemukan sebagai Barang Bukti sebanyak 12 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,85 gram, 1 unit Timbangan Elektrik, 12 plastik klip kosong, 1 Kaleng Rokok Merek Djisamsoe, dan uang tunai Rp. 100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., juga menjelaskan bahwa dari hasil Interogasi awal terhadap JM, diketahui bahwa Narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RDK (34) Tahun, warga Dusun III Batu Minjah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

“Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, segera melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah di Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran. Di lokasi tersebut, petugas Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan RDK,” jelas Kapolres, Rabu(28/5) pagi, di Mapolres Tanah Karo.

Selain itu, pada hari yang sama, Saat penggerebekan berlangsung, juga turut ditemukan seorang pria lainnya, berinisial AS(48), warga Desa Sukandebi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AS juga diketahui terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut, sehingga keduanya langsung diamankan.

Sementara Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo, dan akan dijerat dengan Pasal 112 , ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami Kepolisian Polres Tanah Karo, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup AKBP Eko Yulianto.

(Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 06:40

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 1426/Takalar Hadiri Panen Raya Padi Bersama Petani

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru