Tiga Tersangka Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Terlibat Peredaran Sabu di Dua Lokasi

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:57

40129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – KRIMINAL 24 COM. | Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Naman Teran, Tiga pria yang berprofesi sebagai petani diamankan di dua lokasi berbeda, bersama Barang Bukti sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Sabtu(24/05/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial JM (31), warga Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, di sebuah rumah kosong di Desa tersebut.

Disaat dilakukan penggeledahan oleh tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, ditemukan sebagai Barang Bukti sebanyak 12 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,85 gram, 1 unit Timbangan Elektrik, 12 plastik klip kosong, 1 Kaleng Rokok Merek Djisamsoe, dan uang tunai Rp. 100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., juga menjelaskan bahwa dari hasil Interogasi awal terhadap JM, diketahui bahwa Narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RDK (34) Tahun, warga Dusun III Batu Minjah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

“Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, segera melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah di Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran. Di lokasi tersebut, petugas Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan RDK,” jelas Kapolres, Rabu(28/5) pagi, di Mapolres Tanah Karo.

Selain itu, pada hari yang sama, Saat penggerebekan berlangsung, juga turut ditemukan seorang pria lainnya, berinisial AS(48), warga Desa Sukandebi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AS juga diketahui terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut, sehingga keduanya langsung diamankan.

Sementara Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo, dan akan dijerat dengan Pasal 112 , ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami Kepolisian Polres Tanah Karo, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup AKBP Eko Yulianto.

(Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27