Tiga Tersangka Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Terlibat Peredaran Sabu di Dua Lokasi

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:57

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – KRIMINAL 24 COM. | Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Naman Teran, Tiga pria yang berprofesi sebagai petani diamankan di dua lokasi berbeda, bersama Barang Bukti sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Sabtu(24/05/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial JM (31), warga Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, di sebuah rumah kosong di Desa tersebut.

Disaat dilakukan penggeledahan oleh tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, ditemukan sebagai Barang Bukti sebanyak 12 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,85 gram, 1 unit Timbangan Elektrik, 12 plastik klip kosong, 1 Kaleng Rokok Merek Djisamsoe, dan uang tunai Rp. 100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., juga menjelaskan bahwa dari hasil Interogasi awal terhadap JM, diketahui bahwa Narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RDK (34) Tahun, warga Dusun III Batu Minjah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

“Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, segera melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah di Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran. Di lokasi tersebut, petugas Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan RDK,” jelas Kapolres, Rabu(28/5) pagi, di Mapolres Tanah Karo.

Selain itu, pada hari yang sama, Saat penggerebekan berlangsung, juga turut ditemukan seorang pria lainnya, berinisial AS(48), warga Desa Sukandebi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AS juga diketahui terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut, sehingga keduanya langsung diamankan.

Sementara Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo, dan akan dijerat dengan Pasal 112 , ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami Kepolisian Polres Tanah Karo, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup AKBP Eko Yulianto.

(Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru