Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil Desak Polres Aceh Singkil Segera Lidik Terkait Dugaan Identitas Ganda Calon Kades

KRIMINAL24.COM

- Team

Jumat, 8 September 2023 - 15:26

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Herman Syahputra S.H, Menyampaikan rilis Kemedia bahwa ada salah satu calon kepala desa tepatnya di desa Lae Sipola Kec Singkohor diduga memiliki identitas Ganda kemarin saya mendapatkan infomasi dari media online bahwa salah satu calon kades di desa sipola bermasalah terkait administrasi domisili dan Perlu kita ketahui bahwa terkait domisili dalam persyaratan pencalonan kepala desa yang diatur dalam Peraturan bupati (Perbub)Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong di Kabupaten Aceh Singkil;

Didalam berita media online Bahwa PAJAR BERUTU SP, Diduga Melanggar Persyaratan calon kepala kampong dengan Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong di Kabupaten Aceh Singkil.

Didalam keterangan Sesuai dengan perbup. Persyaratan Bakal Calon Kepala kampong “Terdaftar sebagai warga kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penjelasan di atas menerangkan bahwa calon kepala desa terdaftar sebagai warga kampung Paling singkat 3 Tahun terakhir dan tidak terputus putus di buktikan dengan KTP

Jika kita melihat dari data Perpindahan Administrasi Kependudukan saudara Pajar dari Desa Lae Sipola Kec. Singkohor Aceh Singkil ke Dusun Baitul Makmur Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam dari Tahun 2019 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022.

Tanggal 5 Juli 2022 Terduga atau Terlapor Kembali Ke Lae Sipola hal ini dibuktikan dengan bertukarnya Nomor Induk Kependudukan 1110130510840001 An. PAJAR BERUTU SP menjadi NIK 1175020510840004 An. artinya Saudara Pajar Berutu Kembali lagi ke desa Lae Sipola itu Tanggal 5 Juli 2022, Jika yang Bersangkutan kembali pada Tanggal tersebut otomatis Kartu Tanda Penduduk (KTP) Juga terbit bersamaan KK pada tahun 2022 jika kita lihat Seuai KTP seperti yang diterangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 disini sangat jelas bahwa saudara PAJAR BERUTU tidak memenuhi Persyaratan yg di atur dalam Perbub Aceh Singki tersebut dan seharusnya P2K segera mengambil tindakan untuk membatalkan Calon tersebut karena Jagan sampai atas tindakan dugaan kekeliruan P2K para calon di rugikan, itu merupakan sebuah Perbuatan melawan hukum, Dan Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.Jadi perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil atau non-materiil.

Ditambahkan bahwa saya mendapatkan info bahwa saudara PAJAR BERUTU mendaftarkan diri dengan identitas KTP pada Tahun 2019 Sementara di dalam KK yang ditebitkan terbaru sudah jelas Pada tahun 2022 ini patut kita duga bahwa Saudara PAJAR BERUTU mempunyai Kartu identitas Ganda karena jika kita berpatokan atas data admistrasi masuk beliau pada tahun 2022 maka adapun data data lama tidak berlaku lagi, dan ini akan menjadi polemik yg akan berpotensi Pidana

Herman menjelaskan kasus seperti ini pernah menimpa Ketua KPK Abraham Samad yang diduga memalsu KK dengan memasukkan sebagai anggota keluarganya Feriyana Lim yang ternyata memiliki dua NIK yaitu tercatat di Pontianak dan di Jakarta.

“Kasus itu telah membuat Ketua KPK saat itu Abraham Samad lengser dari kursi ketua KPK, sehingga pidana adminduk itu bukan hal baru dan sudah banyak presendennya,” tuturnya.

Herman mengatakan sanksi pidana adminduk tersebut didasarkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda.

“Warga yang memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta,” ucapnya.Dan Pasal 63: (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Dan Pasal 97:
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda palingdengan banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Redaksi Syahbudin Padang

Berita Terkait

Kinerja KIP Aceh Singkil Dipertanyakan “IZAZAH Paslon Bupati Dipersoalkan Warga ke KIP
Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)
Personel Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79
Wartawan di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, M.Yantoro Itu Salah Alamat
Jawaban Pj Bupati Aceh Singkil :  Ternyata Hanya Diskusi dan Adu Argumentasi, Isu Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Duel Warganya Terlalu Dibesar-besarkan
Agar Anak jadi Penurut dan Takut Kepada Orang Tua, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Tega Rendam Anaknya
Mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur, Jabatan Thn/2015-Thn/2021, di Tahan
Terkait Pemberitaan Wartawan GARUDANEWS, Seperti Pahlawan Kesiangan Kita akan siapkan hak Koreksi Sesuai UU Pers

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:02

Kapolsek Simpang Empat, Tinjau Panen Wortel Perdana Program Ketahanan Pangan

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:01

Polsek Barusjahe Gelar Safari Ramadhan dan Berbagi Takjil di Mesjid Al-Muktaqin

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:01

Ketua TP-PKK SUMUT Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting,Jadi Ketua TP-PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:01

Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:09

Bupati Karo, Gelar Ramah Tamah dan Berbuka Puasa Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:08

Kapolres Tanah Karo, Lanjutkan Berbagi, Bagikan Takjil di Depan Mapolres

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:07

Perkuat Sinergitas, Kapolres Tanah Karo, Berikan Kejutan Ulang Tahun, kepada Danyonif 125/SI’MBISA

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:49

DPRD Karo Laksanakan Rapat Kerja Dalam Ramah Tamah Sekali Gus Perkenalan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah

Kamis, 13 Mar 2025 - 20:01