Mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur, Jabatan Thn/2015-Thn/2021, di Tahan

- Team

Rabu, 29 November 2023 - 16:23

40511 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Singkil ~ Kejaksaan Negri Singkil telah menetapkan seorang mantan Kepala Desa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan penggunaan dana APBKam Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil
Tahun Anggaran 2018-2021
Rabu, (29 November 2023).

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negri Singkil, melalui Kepala Seksi Intelijen, BUDI FEBRIANDI S.H.-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan yang kita lakukan terhadap tersangka yang berinisial (KC) akan kita lakukan sejak hari ini untuk memenuhi syarat secara hukum, untuk melanjutkan proses hukumnya, dan kita itu selama 20 hari kedepannya, terhitung dari tanggal 29 November hingga 18 Desember 2023 yang akan datang, “ujarnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan sejak awal, semua telah memenuhi aturan hukum dengan alat bukti lengkap yang kita kumpulkan, bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh inisial (KC), dan telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang:
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. 18, “jelasnya

“Dari hasil audit dan pemeriksaan yang telah kita lakukan selama pemeriksaan, dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Dana APBKam yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur tersebut kita temukan, terhitung sejak
dari tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021 lalu, “tegasnya

Di tambahkannya, “akibat perbuatan yang di lakukan oleh tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 486.398.869,71,- (empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh satu sen), “tutupnya.

Kerugian negara yang telah di hitung, sesuai dengan Laporan, Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN ).(*).sumber:Ramli Manik

[imranCiBRo]

Berita Terkait

Dana BUMK Rp400 Juta Diduga Disalahgunakan: Kepala Desa Ladang Bisik dan Pihak Ketiga Terlibat Skema Gelap
Kinerja KIP Aceh Singkil Dipertanyakan “IZAZAH Paslon Bupati Dipersoalkan Warga ke KIP
Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)
Personel Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79
Wartawan di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, M.Yantoro Itu Salah Alamat
Jawaban Pj Bupati Aceh Singkil :  Ternyata Hanya Diskusi dan Adu Argumentasi, Isu Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Duel Warganya Terlalu Dibesar-besarkan
Agar Anak jadi Penurut dan Takut Kepada Orang Tua, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Tega Rendam Anaknya
Terkait Pemberitaan Wartawan GARUDANEWS, Seperti Pahlawan Kesiangan Kita akan siapkan hak Koreksi Sesuai UU Pers

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru