Polres Tanah Karo Tangkap Juru Parkir Pelaku Penganiayaan di Pasar Buah Berastagi

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 11:54

40162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo , KRIMINAL 24 COM. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo, melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa(09/01/2024) sekira pukul 18.00 WIB, di Parkiran Pasar Buah Berastagi JL. Gundaling, Kelurahan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan terhadap BLD (37) tahun, selaku petugas parkir, warga Jalan Setia Budi Pasar I Gg. Bahagia No. 10 Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan atau Jalan Kolam Kelurahan Gundaling I, Kec. Berastagi, pada hari Selasa(30/01) kemarin sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Perwira, Kecamatan Berastagi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H, mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan BLD itu, terhadap korban Arifin Maha(48) tahun , yang juga petugas parkir, warga JL. Kota Cane, Gg. Rumah Buah, Kecam Kabanjahe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kejadian korban sempat dirawat dirumah sakit Efarina Etaham Berastagi, dan menjalani perobatan jalan, dan namun pada hari Sabtu(27/01/2024) kemarin, korban meninggal dunia,” kata Kasat, Jumat(02/02) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkan Kasat, pihaknya menerima Laporan Polisi dari keluarga korban tanggal 27 Januari 2024 dan langsung unit Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perwira Berastagi, Selasa(30/01) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan baik penyelidikan dan penyidikan, Kasat menyampaikan kronologis peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari cekcok masalah pengutipan parkir antara keduanya di tempat Parkiran , tepatnya di Pasar Buah Berastagi.

“Jadi awalnya pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir dan saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi cekcok antara keduanya,” jelas Kasat.

Ternyata dari peristiwa cek-cok tersebut, korban memukul pelaku dan kemudian pelaku mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri, sementara korban dibawa masyarakat ke Rs Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan.

Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, atas dalam perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana, maka dari itu “BLD diancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” Tutup Kasat.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru