JAKARTA | Seorang bandar narkoba yang telah lama menjadi buronan kasus kepemilikan 98 kilogram sabu akhirnya berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah salon kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta, pada 12 Agustus 2026. Tersangka berinisial MR, yang dikenal di kalangan penyidik dengan julukan “Bos Gendut”, diamankan aparat ketika sedang menjalani prosedur medis sedot lemak.
Penangkapan ini merupakan puncak dari operasi pengintaian intensif yang dilakukan BNN setelah memetakan pergerakan MR, termasuk melacak aktivitas dan relasi tersangka di sejumlah lokasi, dengan titik awal pelacakan dari wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Saat aksi penyergapan berlangsung, petugas juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga terkait dengan jaringan narkotika yang dikendalikan MR.
Dalam penangkapan tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,277 miliar serta sejumlah aset berharga milik tersangka dengan nilai estimasi mencapai Rp39,95 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik tengah mendalami dugaan praktik tindak pidana pencucian uang yang diyakini berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan peredaran sabu dalam jumlah besar dan praktik pencucian uang yang terorganisasi. Pemerintah melalui BNN menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta sinergi antarlembaga untuk memutus rantai distribusi narkotika di Indonesia dan menindak tegas seluruh pelaku, tanpa kecuali. Seluruh proses hukum terhadap MR kini berjalan dengan pengawasan ketat, dan penegak hukum menyatakan komitmen untuk mengusut jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut. (*)

























