Nagan Raya| Baru seumur jagung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RS SIM) Nagan Raya, sejumlah kebijakan internal mulai menuai tanda tanya.
Sorotan mengarah pada dugaan praktik tata kelola yang tidak lazim dalam pengelolaan keuangan rumah sakit. Salah satunya adalah rapat tertutup yang disebut hanya melibatkan segelintir orang, sementara sejumlah pejabat yang secara struktural berkaitan dengan administrasi, pelayanan dan keuangan rumah sakit justru tidak dilibatkan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, rapat tersebut berlangsung di bagian keuangan rumah sakit. Namun, Kepala Tata Usaha (KTU), Kepala Bidang Pelayanan Medis (Yanmed), serta bendahara rumah sakit disebut tidak dilibatkan dalam pembahasan.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penarikan dana pending yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dana pending berkaitan dengan transaksi atau klaim yang masih dalam proses penyelesaian administrasi dan pembayaran. Karena menyangkut uang dalam jumlah besar, setiap tindakan pencairan maupun penarikan semestinya memiliki dasar administrasi, kewenangan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Rapat Tertutup, Pejabat Terkait Tak Dilibatkan
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada proses pengambilan keputusan.
Jika benar rapat membahas persoalan keuangan dan kemudian diikuti dengan penarikan dana pending miliaran rupiah, mengapa sejumlah pejabat yang memiliki fungsi penting justru tidak berada dalam forum tersebut?
Mengapa KTU tidak dilibatkan? Mengapa Kabid Pelayanan Medis tidak dilibatkan? Dan bagaimana posisi bendahara rumah sakit dalam keputusan tersebut?
Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut mekanisme pengawasan internal dan pembagian kewenangan di lingkungan rumah sakit.
Dokumen rapat, daftar peserta, notulen, surat perintah atau dasar pencairan, hingga dokumen pertanggungjawaban dana menjadi bagian yang patut diperiksa untuk memastikan apakah proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
KTU Berulang Kali Dikonfirmasi, Belum Memberikan Jawaban
Untuk mendapatkan kepastian dan menjaga keberimbangan pemberitaan, jurnalis telah berupaya melakukan konfirmasi kepada KTU RS SIM Nagan Raya.
Konfirmasi dilakukan berulang kali, terutama mengenai benar atau tidaknya rapat tertutup tersebut, pihak-pihak yang hadir, alasan tidak dilibatkannya sejumlah pejabat terkait, serta informasi mengenai penarikan dana pending miliaran rupiah.
Namun hingga berita ini ditulis, KTU RS SIM belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan jurnalis.
Sikap diam tersebut tentu tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan yang beredar. Namun, dalam perkara yang menyangkut tata kelola dan penggunaan dana publik, penjelasan dari pihak rumah sakit sangat penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi.
Ruang klarifikasi tetap terbuka.
Dana Pending Miliaran, APH Diminta Lidik
Munculnya informasi mengenai penarikan dana pending dalam jumlah miliaran rupiah membuat persoalan ini layak mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).
APH diminta melakukan penyelidikan awal untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai prosedur.
Yang perlu ditelusuri antara lain: siapa yang memerintahkan penarikan, siapa yang menyetujui, berapa nilai dana yang ditarik, melalui mekanisme apa dana tersebut dicairkan, ke rekening mana dana mengalir, serta siapa saja yang memiliki kewenangan dalam transaksi tersebut.
Tak kalah penting adalah menelusuri dugaan adanya pengutipan fee dalam kemudahan transaksi.
Dugaan fee tersebut belum dapat dipastikan dan membutuhkan pembuktian. Karena itu, pemeriksaan dokumen transaksi, aliran dana, komunikasi internal, serta keterangan para pihak menjadi penting untuk menguji apakah informasi tersebut benar atau tidak.
Jangan Biarkan Transparansi Menjadi Barang Mewah
RS SIM merupakan fasilitas pelayanan publik. Pengelolaan keuangannya bukan persoalan pribadi pejabat rumah sakit.
Setiap transaksi dalam jumlah besar semestinya dapat ditelusuri secara administratif dan keuangan. Transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang bekerja sesuai aturan. Justru transparansi menjadi alat untuk melindungi mereka dari tuduhan yang tidak berdasar.
Karena itu, jika seluruh proses penarikan dana pending miliaran rupiah memang telah sesuai ketentuan, pihak rumah sakit seharusnya dapat menjelaskan dasar kewenangan dan mekanismenya kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai hukum.
Kini sejumlah pertanyaan masih menggantung:
Siapa yang memerintahkan penarikan dana pending? Berapa nilai pastinya? Siapa yang hadir dalam rapat? Mengapa KTU, Kabid Pelayanan Medis dan bendahara tidak dilibatkan? Atas dasar kewenangan apa keputusan dibuat? Dan apakah benar terdapat fee dalam proses transaksi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan diam.
APH diminta turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional dan independen. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan uang dan kewenangan publik di RS SIM Nagan Raya dikelola sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pengutipan fee dan dugaan penyimpangan dalam penarikan dana pending belum terbukti secara hukum. Konfirmasi dan hak jawab pihak-pihak terkait tetap terbuka. (@)

























