Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:19

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Sindikat tersebut menggunakan modus baru dengan memanfaatkan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit bagi pemain.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan jaringan tersebut mengoperasikan situs judi online bernama Pujangbet. Pengelolaan situs disebut dikendalikan admin yang berada di Kamboja, sementara operasionalnya menyasar pemain di Indonesia.

Untuk menjangkau pengguna domestik, jaringan tersebut menggunakan domain dengan alamat Indonesia. Polisi kemudian melakukan penindakan secara serentak di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Tangerang, Medan, dan Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut tidak menggunakan mekanisme deposit konvensional. Para pemain melakukan deposit menggunakan pulsa telepon seluler yang kemudian dikumpulkan oleh jaringan pengelola.

Pulsa yang terkumpul selanjutnya dikonversi atau dijual kembali oleh admin yang berada di Kamboja kepada distributor di Indonesia. Pulsa tersebut disebut dijual dengan harga di bawah harga pasar.

Modus tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik karena diduga digunakan untuk mengelola aliran dana dari aktivitas perjudian online. Penggunaan pulsa sebagai alat deposit juga dinilai membuat transaksi jaringan tersebut memiliki pola yang berbeda dibandingkan metode pembayaran judi online pada umumnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil analisis bersama, perputaran uang dalam jaringan judi online itu mencapai sekitar Rp890 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan aktivitas perjudian yang berlangsung sejak April 2025 hingga April 2026.

Angka tersebut menunjukkan besarnya skala operasi jaringan yang menyasar pengguna di Indonesia meskipun pengendalian situs dilakukan dari luar negeri. Karena itu, penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap struktur jaringan dan memutus rantai operasional perjudian online tersebut. Pengembangan perkara dilakukan untuk memastikan aktivitas perjudian tidak kembali beroperasi dengan menggunakan pola maupun jaringan baru.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan sistem pembayaran alternatif. Penelusuran aliran transaksi menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap pihak yang berada di balik jaringan sekaligus mencegah praktik serupa kembali berkembang.

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru