Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

- Team

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

40236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue — Personel Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua pemain judi online. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di Desa Tuwi Buya dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 26 April 2024.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan ihwal penangkapan kedua pemain judi online yang berinisial IM (32) dan SH (32). Keduanya ditangkap dalam satu hari di dua lokasi terpisah.

Vitra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kian marak di Nagan Raya, terlebih judi yang dilakukan secara online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat informasi tersebut, kata Vitra, tim Opsnal Polres Nagan Raya melaksanakan patroli ke Desa Tuwi Buya dan mendapati salah satu pelaku berinisial IM sedang minum kopi sambil bermain judi online, sehingga langsung diamankan.

“Di lokasi pertama, yaitu di Desa Tuwi Buya, kita mengamankan satu pemain judi online berinisial IM. Setelah ditangkap dan diinterogasi, IM mengaku sedang bermain judi online sambil minum kopi. Pelaku juga mengaku mengisi saldo Rp400 ribu di kios pulsa untuk main judi online,” kata Vitra, dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.

Kemudian, lanjut Vitra, satu pelaku lagi yang berinisial SH ditangkap di Desa Lami. Pelaku juga mengakui sedang bermain judi online dan sebelumnya telah mengisi saldo ke dalam akun sebanyak Rp180 ribu.

“Keduanya mengakui sedang bermain judi online. Setelah mengisi saldo di kios pulsa terdekat mereka minum kopi sambil main judi online. Saat ini kedua pemain judi online itu sudah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum,” ujar Vitra.

Terakhir, Vitra mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memberantas perjudian di Nagan Raya baik yang dilakukan secara online maupun abstrak. Ia juga mengimbau pemilik kios pulsa untuk tidak memfasilitasi jual beli saldo judi online, karena hal itu dapat berakibat hukum.

Berita Terkait

Habiburokhman Serukan APH Netral Saat Kawal Hitung Suara Pilkada Aceh
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya
Pdt. Saba’ati Lase, M.Th.,M.Pd.K Dipolisikan, Diduga Merampas Hak Asuh Anak Dari Gereja GKIN.
The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya
Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh
Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal
Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim
Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:35

Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:42

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 00:41

Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:40

Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:37

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:30

Polres Karo, Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Dua Desa, Situasi Tetap Kondusif

Berita Terbaru