FKBPPPN Kabupaten Karo Gelorakan Menteri PANRB Agar Taat Konstitusi

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 12 November 2023 - 17:27

40177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ). Gelora Tarigan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kabupaten Karo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, tidak melanggar konstitusi, jalankan amanat Undang Undang (UU) dan regulasi khusus bagi anggota Satpol PP non PNS untuk diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS, Minggu (12/11/2023) di Kantor Sekretariat DPD FKBPPPN Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256 bahwa Satpol PP wajib PNS.

Ketua DPD FKBPPPN Gelora Tarigan juga mengingatkan kepada Menteri PANRB, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepetusan Menteri PANRB Nomor158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri PANRB dan Menteri Dalan Negeri (Mendagri), jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak.

“Maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksanaan tentang pengangkatan Pol PP non PNS menjadi PNS,” Tegasnya.

Dibawah UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

Terkait dengan harapan kepada pemerintah pusat, dilain pihak FKBPPPN juga keberatan atas statemen Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi.

“Saudara Agus Yudi sudah menyakiti hati kami para Satpol PP non PNS atas statemennya yang mengatakan, menyuruh agar kita Satpol PP non PNS datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS.

Hal disampaikan Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi saat kunjungan kerja di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara, tepatnya di aula Marina Hotel Kisaran pada Tanggal 10 November 2023 lalu.

Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara, Kementerian PANRB harus mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintah, tidak perlu merubah undang undang.

“Menteri PANRB wajib memperhatikan, berpedoman kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 itu saja”.

“Maka dengan statemennya tersebut, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah melakukan unjuk rasa damai ke Kementerian PANRB selama 3 hari berturut turut dalam waktu dekat,” Ungkap Gelora dengan semangat yang bergelora.

( Bangunta Sembiring.).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru