Kapolres Tanah Karo Rilis Kasus Pencurian Besi di Jalan Kaban, Desa Rumah Kabanjahe

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 27 Oktober 2023 - 15:43

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ).  Unit Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil ungkap kasus pencurian besi yang terjadi pada Jumat (20/10/2023) pukul 08.00 WIB, di JL. Kaban Desa Rumah Kabanjahe, yang dialami PRINUS SEMBIRING(52).Dalam ungkap kasus tersebut, telah diamankan seorang tersangka inisial PS (45) tahun, warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah.

Peristiwa Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, saat melaksanakan rilis di Ruang Satreskrim Polres Tanah Karo, Jumat (27/10/2023).

“Jadi saat melakukan aksinya, pelaku dilihat masyarakat dan langsung diamankan bersama dengan barang bukti 300 potong besi milik korban, yang rencananya akan digunakan korban untuk membuat penyangga tanaman buah naga,” Kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologisnya dilanjutkan Kapolres sebelumnya PS datang ke sebuah perladangan milik korban di Jalan Kaban, Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, kemudian masuk ke dalam perladangan tersebut dengan cara melompati pagar, setelah itu mengambil tumpukan besi yang terletak di tempat tersebut dan membawa besi keluar dari perladangan.

Senin(23/10), PS datang kembali dengan menggunakan 1 unit angkutan umum Sibayak ke Jalan Kaban, Desa Rumah Kabanjahe, Kab. Karo, untuk mengambil tumpukkan besi yang sebelumnya telah diambilnya untuk diangkut menggunakan angkutan umum yang dibawanya, namun aksinya tersebut dilihat oleh masyarakat.

“Pemilik yang mengetahui aksi pelaku itu, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya Satreskrim Polres Tanah Karo menuju ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” Kata Kapolres.

Adapun Jenis Barang Bukti yang diamankan terkait pencurian tersebut yakni ; 300 ( Tiga Ratu ) potong besi beton, degan ukuran diameternya 14 mm dan panjang 53 cm dan 1 unit sorong besi roda dua serta 1 unit angkutan umum Sibayak, alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian.

Kasus Peristiwa penangkapan ini,Disampaikan Kapolres, bahwa pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian, ” Untuk pasal yang kita persangkakan yakni pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, ” Tutup Kapolres.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 06:40

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 1426/Takalar Hadiri Panen Raya Padi Bersama Petani

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru