Tanah Karo, ( Kriminal 24) Kepolisian Polres Tanah Karo melalui Kapolsek Simpang IV AKP. Ahmad Ridwan Harahap SH lakukan mediasi atas dugaan tindak perkara penganiayaan, di di Aula Pur Pur sage Polsek Simpang IV, Kamis (12/10/2023)
Kasus korban dugaan penganiayaan Salomo Christian Sembiring (53) membuat pengaduan no: LP/B/43/IX/SPKT/2023/ Polsek Simpang Empat tertanggal 19 September yang lalu terhadap pelaku Malem Ateta Ginting (57)
Aparat dari penyidik telah melakukan proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan arahan Undang Undang no 2 Tahun 2002 dan peraturan kepolisian no 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tentang tindak pidana
Dengan Langkah yang dilakukan aparat penyidik telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan belum ditemukan kendala penanganan dalam perkara, melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi Bahagia Surbakti dan Suasa Tarigan, mengirimkan permintaan visum et revertum ke Puskesmas Simpang Empat serta melakukan gelar perkara.
Namun , sebelum dilanjutkan dugaan penganiayaan telah diselesaikan dengan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak di mediasi oleh pihak Polsek dengan dihadiri kepala desa Kuta Tengah Josua Ginting dan pihak keluarga serta Babinkamtibmas Bripka Junius Ginting
Hal itu disampaikan Kapolsek Simpang Empat, AKP. Akmad Ridwan Harahap SH kepada wartawan, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak akan melanjutkan permasalahan ke jalur hukum, karena masih memiliki hubungan keluarga serta dari pihak pelaku memberikan biaya pengobatan kepada korban.
“Semoga kedua belah pihak tetap menjaga kekeluargaan dan tidak lagi melakukan perbuatan yang serupa dan tetap menjaga perdamaian, kerukunan antar warga,” himbau Ridwan.
( Bangunta Sembiring ).








































