Kerugian Negara Rp 14 Miliar Menguap, Publik Curiga Ada ‘Permainan Elite’ di Balik Kasus BUMDes Takalar

- Team

Senin, 1 Desember 2025 - 10:34

40126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Kriminal24.com | Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar senilai Rp 14.060.566.382 kem bali menuai perhatian publik, Senin (01/12/2025).

 

Hampir 2 tahun sejak laporan resmi LSM Pemantik masuk ke Kejaksaan Negeri Takalar pada 18 Januari 2024, kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti, memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dana desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua DPD Pemantik, Rahman Suwandi Dg. Guling, mendatangi Kejaksaan Negeri Takalar untuk mempertanyakan status laporan yang hingga kini belum memiliki kejelasan. Kehadirannya diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus.

 

“Saya sudah sampaikan bahwa Inspektorat Takalar katanya sudah memeriksa sejumlah desa. Namun ketika kami menanyakan hasil pemeriksaan tersebut ke Kejaksaan, mereka justru menyampaikan belum ada satu pun surat temuan dari Inspektorat yang masuk terkait BUMDes,” tegas Rahman Suwandi kepada wartawan.

 

Menurut Suwandi, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi adanya ketidakwajaran dalam proses penegakan hukum. Ia mencurigai adanya upaya menahan atau menyembunyikan hasil audit agar kasus BUMDes tertentu tidak diproses lebih lanjut.

 

“Indikasinya jelas. Ada yang tidak beres. Jangan-jangan Inspektorat sedang bermain mata dengan pengelola BUMDes. Masa kerugian negara miliaran rupiah tapi laporannya tidak dilimpahkan? Apakah APH Takalar hanya berani menangani kasus kecil? Hahahah!” sindir Suwandi dengan nada tajam.

 

Sikap pasif dan tidak transparannya Inspektorat dinilai sebagai faktor penghambat utama proses penindakan hukum. Padahal, dugaan korupsi yang menyeret puluhan BUMDes di Takalar telah menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

 

 

*Publik Tunggu Tindakan Nyata Kejaksaan*

 

Mandeknya proses hukum ini memicu banyak spekulasi di masyarakat. Tidak sedikit pihak menduga adanya upaya melindungi aktor-aktor penting yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BUMDes. Nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 14 miliar dianggap mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum aparatur desa dan pejabat pengawas.

 

LSM Pemantik memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan menegaskan siap membawa persoalan tersebut ke penegak hukum pusat apabila Kejaksaan Negeri Takalar tidak segera bertindak.

 

“Ini bukan sekadar angka. Ini uang rakyat. Jika aparat tak mampu menindak tegas, maka publik berhak menduga ada permainan,” tutup Suwandi.

 

 

Regulasi yang Diduga Dilanggar

 

Berbagai temuan yang dikantongi LSM Pemantik menunjukkan bahwa dugaan korupsi BUMDes di Takalar bukan hanya persoalan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga pelanggaran terhadap sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:

 

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur BUMDes wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administrasi.

 

2. Permendesa PDTT tentang Pengelolaan BUMDes

Zor wajib membuat laporan keuangan tahunan, melakukan audit internal, dan membuka akses informasi kepada masyarakat.

 

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau kelompok, hingga menimbulkan kerugian negara.sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

 

4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menegaskan kewenangan pengawasan dan pelimpahan temuan dugaan pidana kepada aparat penegak hukum.

 

5. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018

TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 

 

*Desakan Publik Kian Menguat*

 

Jika Kejaksaan Negeri Takalar tetap tidak mengambil langkah konkret, bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Publik menunggu keberanian APH dalam menindak dugaan korupsi dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

 

LSM Pemantik menegaskan: kasus ini tidak akan dibiarkan padam.

 

(Nakku. Jaguar )🇲🇨

Berita Terkait

Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:19

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:50

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Selasa, 21 April 2026 - 10:06

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks

Kamis, 2 April 2026 - 16:15

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:32

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Berita Terbaru