Kerugian Negara Rp 14 Miliar Menguap, Publik Curiga Ada ‘Permainan Elite’ di Balik Kasus BUMDes Takalar

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Senin, 1 Desember 2025 - 10:34

40140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Kriminal24.com | Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar senilai Rp 14.060.566.382 kem bali menuai perhatian publik, Senin (01/12/2025).

 

Hampir 2 tahun sejak laporan resmi LSM Pemantik masuk ke Kejaksaan Negeri Takalar pada 18 Januari 2024, kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti, memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dana desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua DPD Pemantik, Rahman Suwandi Dg. Guling, mendatangi Kejaksaan Negeri Takalar untuk mempertanyakan status laporan yang hingga kini belum memiliki kejelasan. Kehadirannya diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus.

 

“Saya sudah sampaikan bahwa Inspektorat Takalar katanya sudah memeriksa sejumlah desa. Namun ketika kami menanyakan hasil pemeriksaan tersebut ke Kejaksaan, mereka justru menyampaikan belum ada satu pun surat temuan dari Inspektorat yang masuk terkait BUMDes,” tegas Rahman Suwandi kepada wartawan.

 

Menurut Suwandi, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi adanya ketidakwajaran dalam proses penegakan hukum. Ia mencurigai adanya upaya menahan atau menyembunyikan hasil audit agar kasus BUMDes tertentu tidak diproses lebih lanjut.

 

“Indikasinya jelas. Ada yang tidak beres. Jangan-jangan Inspektorat sedang bermain mata dengan pengelola BUMDes. Masa kerugian negara miliaran rupiah tapi laporannya tidak dilimpahkan? Apakah APH Takalar hanya berani menangani kasus kecil? Hahahah!” sindir Suwandi dengan nada tajam.

 

Sikap pasif dan tidak transparannya Inspektorat dinilai sebagai faktor penghambat utama proses penindakan hukum. Padahal, dugaan korupsi yang menyeret puluhan BUMDes di Takalar telah menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

 

 

*Publik Tunggu Tindakan Nyata Kejaksaan*

 

Mandeknya proses hukum ini memicu banyak spekulasi di masyarakat. Tidak sedikit pihak menduga adanya upaya melindungi aktor-aktor penting yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BUMDes. Nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 14 miliar dianggap mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum aparatur desa dan pejabat pengawas.

 

LSM Pemantik memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan menegaskan siap membawa persoalan tersebut ke penegak hukum pusat apabila Kejaksaan Negeri Takalar tidak segera bertindak.

 

“Ini bukan sekadar angka. Ini uang rakyat. Jika aparat tak mampu menindak tegas, maka publik berhak menduga ada permainan,” tutup Suwandi.

 

 

Regulasi yang Diduga Dilanggar

 

Berbagai temuan yang dikantongi LSM Pemantik menunjukkan bahwa dugaan korupsi BUMDes di Takalar bukan hanya persoalan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga pelanggaran terhadap sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:

 

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur BUMDes wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administrasi.

 

2. Permendesa PDTT tentang Pengelolaan BUMDes

Zor wajib membuat laporan keuangan tahunan, melakukan audit internal, dan membuka akses informasi kepada masyarakat.

 

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau kelompok, hingga menimbulkan kerugian negara.sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

 

4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menegaskan kewenangan pengawasan dan pelimpahan temuan dugaan pidana kepada aparat penegak hukum.

 

5. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018

TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 

 

*Desakan Publik Kian Menguat*

 

Jika Kejaksaan Negeri Takalar tetap tidak mengambil langkah konkret, bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Publik menunggu keberanian APH dalam menindak dugaan korupsi dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

 

LSM Pemantik menegaskan: kasus ini tidak akan dibiarkan padam.

 

(Nakku. Jaguar )🇲🇨

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27