9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

KRIMINAL24.COM

- Team

Selasa, 23 September 2025 - 23:27

4046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI,– Tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), menjadi potret suram wajah hukum di negeri ini.

Kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah kehilangan nurani karena tetap menuntut berat meski serangkaian kejanggalan menganga lebar dalam perkara tersebut.

Sejak awal, kasus Rahmadi dipenuhi tanda tanya. Barang bukti sabu seberat 10 gram yang menjeratnya disebut milik tersangka lain bernama Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami,” tegas Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.

Kejanggalan makin terasa ketika dua saksi polisi, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda di persidangan mengenai lokasi penemuan barang bukti. Bahkan, perbedaan itu sempat dipertanyakan oleh majelis hakim, namun tak pernah diklarifikasi secara tuntas.

Thomas juga mengungkap kejanggalan lain. Pemeriksaan sidik jari di barang bukti tidak pernah dilakukan meski pihaknya sudah mengajukan permohonan.

Telepon genggam Rahmadi disita polisi tanpa tindak lanjut digital forensik, dan uang Rp11,2 juta raib dari rekening M-Banking milik kliennya.

Lebih jauh, mobil tempat sabu ditemukan ternyata sudah lebih dulu dalam penguasaan polisi.

“Namun jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Ini bukan sekadar cacat prosedur, melainkan kehilangan hati nurani,” ucap Thomas.

Kuasa hukum memastikan akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

Pihaknya juga telah memasukkan laporan ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam terkait dugaan rekayasa perkara.

“Kami meminta majelis hakim objektif dan bijaksana menilai bukti serta keterangan saksi. Jangan sampai keadilan mati di ruang sidang,” ujar Thomas.

Dalam sidang, JPU Agung Nugraha menyebut Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu, serta menilai sikap itu tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Tuntutan itu teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025. Rahmadi yang mendengar tuntutan berat itu sempat menangis dan keberatan.

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu hanya menanggapi singkat dengan menyarankan Rahmadi menuangkan seluruh keberatan dalam pledoi pada 7 Oktober 2025.

Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini adalah tamparan keras. Mereka menyebut kasus ini penuh rekayasa, mulai dari barang bukti yang dipertukarkan, uang raib, hingga dugaan penganiayaan saat penangkapan yang terekam CCTV.

“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban. Kami mendesak Kapolri turun tangan. Jika Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” tegas kakak Rahmadi.

Di mata sebagian warga Tanjungbalai, kasus Rahmadi sudah melampaui sekadar perkara narkotika. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap praktik hukum yang timpang. Sembilan tahun tuntutan bukan hanya angka, melainkan luka dan peringatan: sabu bisa berpindah tangan, tapi nurani tampaknya sudah terkubur dalam sistem peradilan.(AVID/rel)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi Terkait Barang Bukti
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
DPC HNSI Kota Tanjung Balai Gelar Deklarasi Dukung Pilkada Damai 2024
Lapas Tanjungbalai Asahan Gandeng Ypkn Adakan Sosialisasi Pencegahan Kanker Dan Tumor
Pangdam I/BB Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang dan IPAL Kota Pekanbaru
Kapolres Tanjung Balai Jumat Curhat Kepada Warga, Polsubsektor Telah Hadir di Datuk Bandar Timur Silahkan Laporkan Bila Terjadi Gangguan Kamtibmas
Wargabinaan Lapas Tanjungbalai Dapatkan Remisi Khusus Waisak

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:55

Kepala Sekolah SDN 133 Inpres Paririsi Diduga Arogan, Wartawan Diminta Jangan Datang Lagi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:22

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:08

Pemboman Ikan di Tanakeke Makin Merajalela Nasib Nelayan Memprihatinkan.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:23

Anggota DPR RI Komisi VII H. Achmad Daeng Se’re Hadiri Lokakarya Fotografi dan Storytelling di Takalar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:09

Satgas TMMD Bangun Plat Dueckker Upaya Tingkatkan Infrastruktur Desa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:26

Siswa SD di Tana-Tana Terlihat Bermain Kartu Saat Jam Pelajaran Berlangsung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:16

Pertemuan Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Mangarabombang Bahas Penguatan Sinergi Layanan Kesehatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:43

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Berita Terbaru