Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Suriadi alias Contong dengan Barang Bukti Sabu di Atas 30 Gram

KRIMINAL24.COM

- Team

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:29

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 17 Juni 2025 Kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara. Kali ini, satuan Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pria dewasa, dengan barang bukti yang tak bisa dibilang kecil: 32 gram sabu-sabu siap edar.

Tersangka yang diamankan berinisial Suriadi, dikenal pula dengan nama alias Contong, usia 44 tahun. Ia ditangkap dalam operasi yang berlangsung Jumat malam, 13 Juni 2025, di kawasan Bakaran Batu Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang, S.H., M.H. Bersamanya, tiga personel lainnya turut serta dalam operasi: Aipda Royen E. Sinurat, Bripka Hery Tampubolon, dan Bripka Bayu S. Herianto.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di daerah perkebunan. Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Berkat laporan itulah, tim kami bisa bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti dengan baik,” ujar Kompol Asmon Bufitra dalam pernyataan resminya.

Fakta bahwa yang diamankan adalah 32 gram sabu-sabu mempertegas bahwa tersangka bukan hanya pengguna, melainkan bagian dari distribusi. Sabu tersebut ditemukan dalam enam plastik klip bening berukuran bervariasi. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 380.000, dan timbangan digital warna hitam, yang mengindikasikan adanya aktivitas penimbangan untuk distribusi.

Barang bukti lain yang disita termasuk satu pipet berbentuk sekop, dompet warna pink, dompet kulit hitam merek Decarlo, dan satu unit sepeda motor Honda CBR BK 6207 AIN atas nama Cornelius Efendi Situmorang, yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana operasional.

Iptu Fritsel G. Sitohang yang memimpin langsung operasi menjelaskan bahwa selain menyita barang bukti fisik, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka. “Kami mendalami apakah tersangka ini bagian dari jaringan distribusi narkoba yang lebih besar,” katanya.

Proses penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti berlangsung pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, mulai pukul 01.00 WIB di Ruang Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Pematang Raya. Seluruh barang bukti diserahkan dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan hasil penggeledahan di lapangan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa kasus ini kini telah ditangani oleh Unit Resnarkoba untuk dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam membantu polisi memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra berharap, operasi semacam ini bisa menjadi pesan kuat bagi para pelaku lain di wilayah hukum Simalungun. “Kami tidak akan kompromi. Ini baru permulaan. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, siap-siap berhadapan dengan kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu 51,75 Gram, Dua Pelaku Lintas Kota Diringkus
Berawal dari Laporan Warga, Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Batu Bara–Simalungun
Komitmen Bersama Perangi Narkoba: Polres Simalungun Gandeng Warga dan Intelijen dalam Operasi Antik Toba 2025
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Tersangka Narkoba di Rumahnya di Simalungun
AKP Henry Salamat Sirait Pimpin Langsung Pengungkapan Jaringan Narkoba di Simalungun, Sabu Disita dari Dua Tersangka
Operasi Antik Polres Simalungun Kembali Berhasil, Sita Sabu Hampir 18 Gram dan Bongkar Rantai Peredaran
Progres Pembangunan Gerbang Tol Simpang Panei Masuk Tahap Akhir, Ditargetkan Rampung Sebelum September 2025
Kasus Pengrusakan dan Kekerasan: Polres Simalungun Pastikan Proses Hukum Berjalan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:40

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:27

Mediasi Gagal, Kasus Fauzan Fadel Muhammad Memanas: Kuasa Hukum Dimas Adi Janji Akan Ungkap Kejutan Selanjutnya

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:04

Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Oknum Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

Senin, 16 Juni 2025 - 12:08

Paguyuban Demak Harap Presiden Prabowo Tetapkan Sayung sebagai Wilayah Darurat Bencana Rob Nasional

Senin, 16 Juni 2025 - 07:43

Kinerja Budi Arie Jadi Bukti, Presiden Prabowo Tegas Tak Akan Ganti Menteri yang Bekerja Keras

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:37

Capaian Nyata Menkop dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa Perlu Apresiasi, Bukan Serangan

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:56

Pajak Bukan Hanya Kewajiban Rakyat Kecil, Feri Rusdiono Desak Pemerintah Tertibkan Pengusaha Besar

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:13

Masyaarakat minta Stop Rekayasa Dan Politisasi Perkara Judi Online Yang Di Arahkan Kepada Menteri Koperasi

Berita Terbaru