Kutacane | Dugaan pelaporan Ketua DPC Forum Membangun Desa (Formades) Aceh Tenggara ke aparat penegak hukum oleh oknum Kepala Desa Tading Ni Ulihi, Kecamatan Deleng Pokhisen, memicu reaksi keras dari Ketua Umum Formades, Junaidi Farhan. Ia menilai tindakan kepala desa tersebut sebagai bentuk kepanikan yang justru mengindikasikan ketidaksiapan menerima pengawasan publik.
Menurut Junaidi, laporan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada yang ingin menghindar dari sorotan atas penggunaan Dana Desa. Padahal, kata dia, kontrol sosial adalah bagian dari sistem demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Jika kepala desa merasa terganggu dengan fungsi kontrol sosial, itu pertanda buruk bagi akuntabilitas. Dana Desa adalah uang publik, bukan milik pribadi. Maka setiap orang punya hak untuk mengawasi, termasuk lembaga seperti Formades,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Formades, tambah Junaidi, bukan lembaga abal-abal. Mereka menerima berbagai laporan masyarakat yang disertai dokumen atau informasi awal terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan desa. Salah satunya menyasar proyek-proyek di Desa Tading Ni Ulihi, yang oleh warga setempat dicurigai menyimpang dari aturan pelaksanaan.
Namun alih-alih membuka diri terhadap klarifikasi dan transparansi, oknum kades justru mengambil langkah melaporkan aktivis pengawas ke aparat hukum. Bagi Junaidi, ini adalah upaya untuk membungkam suara kritis.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, mengapa buru-buru lapor ke aparat? Kenapa tidak buka data pembangunan di hadapan publik saja? Justru sekarang masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik sikap defensif seperti itu,” ujar Junaidi.
Ia pun mengimbau seluruh pengurus DPC Formades di Aceh Tenggara untuk tidak gentar menghadapi tekanan. Menurutnya, tugas utama organisasi adalah mengawal agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu.
Formades, kata dia, akan terus mendukung warga yang aktif melaporkan dugaan penyelewengan. Bahkan jika diperlukan, mereka siap membawa data-data temuan ke ranah hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tegaskan kepada seluruh pengurus dan masyarakat, jangan takut. Kawal terus Dana Desa di lingkungan masing-masing. Jika ada penyimpangan, laporkan. Dan pastikan laporan itu terus dikawal sampai tuntas,” katanya.
Junaidi juga menyampaikan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi perencanaan hingga pelaksanaan program desa. Ia mengajak publik untuk tidak diam, karena diam hanya akan memberi ruang bagi penyalahgunaan.
“Bagi kepala desa, jika tidak siap dikritik, maka jangan pegang uang negara. Dana Desa itu bukan warisan. Itu uang rakyat. Dan setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pungkas Junaidi. (TIM)