Izin LSM Tipikor Telah Mati, Begini Penjelasan Kaban Kesbangpol Aceh Tenggara

- Team

Senin, 28 April 2025 - 12:48

40187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tenggara, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa izin Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor telah berakhir dan belum diperpanjang. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi oleh Izharuddin, Ketua DPC LSM Perkara, pada Senin (28/4/2025).

Menurut Ahmad Yani, LSM Tipikor pernah terdaftar dan memiliki surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol, namun izin tersebut telah habis pada tahun 2024 dan belum diperpanjang.

“Seharusnya LSM yang wilayah kerjanya di Kabupaten Aceh Tenggara melaporkan keberadaannya atau memperpanjang izinnya agar legalitasnya jelas,” kata Ahmad Yani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Yani menambahkan bahwa tujuan pendaftaran LSM di Kesbangpol adalah agar pemerintah daerah dapat mengawasi dan membina LSM yang terdaftar dan memiliki izin.

Izharuddin, Ketua DPC LSM Perkara, meminta agar instansi pemerintah tidak melayani LSM Tipikor karena legalitasnya tidak jelas.

“Banyak masyarakat yang resah dan bertanya terkait legalitas LSM Tipikor, sehingga perlu kita sampaikan kepada publik agar publik mengetahui,” lanjut Izharuddin.

(Edy Sahputra/ Tim Red)

Berita Terkait

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:35

Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:42

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 00:41

Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:40

Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:37

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:30

Polres Karo, Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Dua Desa, Situasi Tetap Kondusif

Berita Terbaru