Izin LSM Tipikor Telah Mati, Begini Penjelasan Kaban Kesbangpol Aceh Tenggara

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 28 April 2025 - 12:48

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tenggara, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa izin Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor telah berakhir dan belum diperpanjang. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi oleh Izharuddin, Ketua DPC LSM Perkara, pada Senin (28/4/2025).

Menurut Ahmad Yani, LSM Tipikor pernah terdaftar dan memiliki surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol, namun izin tersebut telah habis pada tahun 2024 dan belum diperpanjang.

“Seharusnya LSM yang wilayah kerjanya di Kabupaten Aceh Tenggara melaporkan keberadaannya atau memperpanjang izinnya agar legalitasnya jelas,” kata Ahmad Yani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Yani menambahkan bahwa tujuan pendaftaran LSM di Kesbangpol adalah agar pemerintah daerah dapat mengawasi dan membina LSM yang terdaftar dan memiliki izin.

Izharuddin, Ketua DPC LSM Perkara, meminta agar instansi pemerintah tidak melayani LSM Tipikor karena legalitasnya tidak jelas.

“Banyak masyarakat yang resah dan bertanya terkait legalitas LSM Tipikor, sehingga perlu kita sampaikan kepada publik agar publik mengetahui,” lanjut Izharuddin.

(Edy Sahputra/ Tim Red)

Berita Terkait

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Kamis, 9 April 2026 - 17:47

Kasus Rabusin Jadi Sorotan, Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 14:22

Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Bukti Sertifikat Harus Terbuka

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:49

Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi

Senin, 16 Maret 2026 - 16:37

Sinergi Polres Gayo Lues dan Insan Pers Diperkuat Melalui Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:35

​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

Senin, 16 Maret 2026 - 03:29

​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

Berita Terbaru