Diduga Langgar Undang-Undang Pers dan KEJ, Media Siber MimbarRiau Com Resmi Dilaporkan Ke Dewan Pers

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:40

40196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagansiapiapi —— Terkait pemberitaan di media siber MimbarRiau.com yang diunggah pada tanggal 12 Mei 2025 dengan judul berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan”, Cutra Andika Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rohil mengadukan media dan wartawan yang menulis berita tersebut kepada Dewan Pers pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Citra Andika Siregar,SH, Kuasa Hukum H.Bistamam kepada media dalam pres rilisnya.Kamis (22/05/2025)

” Pengaduan kita terhadap media tersebut, telah diregistrasi oleh Sekretariat Dewan Pers dengan nomor aduan 2505038.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Materi pokok pengaduannya adalah, pers bersangkutan diduga menyiarkan informasi yang tidak benar (hoak) dan tidak akurat, tidak melakukan konfirmasi kepada H Bistamam maupun pihak terkait sebelum menyiarkan berita.

Sehingga beritanya menjadi tidak berimbang, dan diduga pers bersangkutan sengaja membangun opini publik untuk membunuh karakter H. Bistamam baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil. Muatan pemberitaan hanya berisi opini pribadi narasumber, dalam hal ini Muhajirin dengan narasi yang tendensius dan cenderung tidak beretika menyerang pribadi H. Bistamam dengan sebutan pikun dan lain sebagainya. Sehingga pemberitaan tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. beber Citra Andika Siregar,SH

Harapan dan tuntutan pengadu dengan mengadukan pemberitaan tersebut agar pihak teradu perusahaan pers dan wartawannya diperiksa, dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pers untuk efek jera agar kedepannya lebih hati-hati dalam memuat berita dengan mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik sebagai kitabnya dalam menjalan profesi Jurnalis

Serta memberikan rekomendasi kepada kami sebagai pengadu, yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang disajikan oleh teradu. Untuk menghapus berita tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada H. Bistamam baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Bupati Rohil.

Sementara, Masridodi Manguncong, SH dan Rahmad Hidayat, SH yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum H. Bistamam menyampaikan “Kita uji dulu pemberitaan tersebut di Dewan Pers, hasil keputusan Dewan Pers nantinya akan menjadi referensi bagi kami untuk mengajukan laporan/pengaduan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (4) atau (6) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.tutup Tim Kuasa Hukum H. Bistamam dengan tegas……(Rilis)

Sumber : Citra Andika Siregar,SH /DPP AMI

Berita Terkait

Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40

Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:28

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Berita Terbaru