Proyek Drainase Desa Bontoparang Menampilkan Dua Papan Proyek Dengan Anggaran Yang Sama Namun Volumenya Berbeda Ada Apa? 

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:31

40278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kriminal24.com | 23 Mei 2025 – Warga Dusun Bontoparang, Desa Bontoparang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, dibuat heran dan resah dengan temuan dua papan proyek berbeda pada satu lokasi pengerjaan drainase di jalan poros desa tersebut. Pasalnya, kedua papan proyek mencantumkan panjang pengerjaan yang berbeda, namun dengan nilai anggaran yang sama, yakni sebesar Rp150.572.100.

 

Papan proyek pertama mencantumkan panjang pekerjaan drainase sebesar 260 meter, sementara papan proyek kedua menyebutkan panjang hanya 190 meter. Keduanya berada di titik pekerjaan yang sama dan mengundang pertanyaan serius dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Atas laporan dari salah satu warga, Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ElHAN RI) segera melakukan penelusuran lapangan. Tim yang dipimpin langsung oleh Hasbuddin Toro turun ke lokasi pada Sabtu, 8 Mei 2025. Hasil pemantauan tim ElHAN RI membenarkan adanya kejanggalan tersebut, yang semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

 

Dalam klarifikasi lanjutan pada 16 Mei 2025, pihak ElHAN RI memanggil Kepala Desa Bontoparang, Abd Rahman Dg Kulle, ke kantor lembaga di Jalan Khaeruddin Dg Ngampa No. 1 Takalar. Dalam pernyataannya, Abd Rahman mengakui perubahan tersebut. “Iye pak, sebenarnya itu 260 meter menjadi 190 dengan anggaran yang sama,” ujarnya.

 

Hasbuddin Toro dari ElHAN RI menyayangkan terjadinya perubahan tersebut tanpa ada penjelasan resmi kepada masyarakat. “Dari awal kami sudah menduga ada kejanggalan. Dua papan proyek dengan spesifikasi berbeda untuk satu pekerjaan menunjukkan indikasi kuat adanya pengelolaan proyek yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Menurut ElHAN RI, proyek ini terindikasi dikerjakan asal jadi dan tidak memenuhi standar pelaporan publik yang seharusnya transparan. Mereka pun meminta pihak terkait, termasuk inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

 

Lembaga ElHAN RI berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kejanggalan-kejanggalan serupa demi memastikan dana publik benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kemajuan desa.(tim/red)

Berita Terkait

Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40

Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:28

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Berita Terbaru