KRIMINAL 24.COM – Pakpak Bharat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat membuka kesempatan bagi masyarakat setempat, seputar agenda pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Masa tugas KPPS itu terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024 mendatang, atau berlangsungnya tahapan pemilukada.
Dikutip dari laman resmi KPU Pakpak Bharat, pengumuman perekrutan calon anggota KPPS tersebut telah dimulai sejak 17 September lalu dan berakhir tanggal 21 September 2024. Sementara penerimaan pendaftaran berlangsung 17 – 28 September mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi peminat atau calon, diharuskan yang berdomisili di dalam wilayah kerja KPPS dimaksud dan berusia paling rendah 17 tahun serta diutamakan berusia maksimal paling tinggi 55 tahun.
Selanjutnya, kepada calon anggota KPPS diwajibkan berpendidikan minimal SMA/sederajat dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan 5-7 Oktober dan penetapan anggota KPPS 7 November.
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi peminat adalah, tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah masing-masing pelamar, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota ataupun pengurus parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan.
Diharapkan tanggapan dan masukan dari masyarakat sekitar, tentang calon anggota KPPS dimaksud dan disampaikan kepada panitia seleksi.
Informasi lebih lanjut, disarankan untuk mendatangi pihak KPU Kabupaten Pakpak Bharat di Kota Salak, PPK dan PPS di wilayah masing-masing. (Nazir Solin)