Diduga Langgar Kode Etik, 6 Oknum Penyidik Polres Garut Dilaporkan ke Mabes Polri

- Team

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:23

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut- Penyidik Polres Garut diduga telah melanggar kode etik dan adanya dugaan disparitas penanganan perkara terhadap dugaan penganiayaan sebagaimana diancam dan diatur Pasal 170 ayat (1) Kitab Undng-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara nomor LP/B/54/XII/2023/SPKT/POLSEK CIKAJANG/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 08 Desember 2023 tersebut telah ada dua produk hukum putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yaitu putusan nomor : 63/Pid.B/2024/PN Grt dan putusan nomor : 141/Pid.B/2024/PN Grt.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”, artinya seluruh anggota kepolisian wajib mentaati kode etik profesi. Selanjutnya dalam Pasal 6 huruf j, k, p, dan q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia, dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani, memanipulasi perkara, melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani, dan menyalahgunakan wewenang.

Dalam penanganan perkara diatas, oknum penyidik telah berpihak kepada seseorang, dimana orang yang disebut oleh saksi-saksi dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta nama it muncul pada fakta persidanan, penyidik tidak pernah mengundang, memanggil untuk meminta keterangan. Berati ini sangat jelas ada dugaan keberpihakan, bahkan lebih jauhnya adanya dugaan rekayasa kasus karena nama Megi Setiadi yang dengan jelas disebut dalam BAP tidak pernah dimintai keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau kita merujuk kepada Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hokum”. Akibat perbuatan oknum penyidik polres Garut ini, diduga keras melanggar kode etik kepolisian dan dugaan adanya disparity of stencing (disparitas pidana) penegakan hukum pidana dalam penanganan perkara pidana yang bertugas di wilayah hukum Kepolisian Resort Garut – Polda Jawa Barat.

Adapun oknum penyidik yang kami adukan atau laporkan berjumlah 6 (enam) orang termasuk penyidik pembantu. Padahal kami sudah menyampaikan surat resmi agar ada pengembangan dalam kasus pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) itu, kan dengan tenaga bersama-sama, lalu kenapa atas nama Megi Setiadi yang jelas bersama-sama melakukan penganiayaan bahkan memvidiokan tidak pernah dimintai keterangan?, apakah oknum penyidik sudah dikasih angpau sehingga tidak berani memanggil Megi Setiadi?, tentu kami berharap itu tidak terjadi. Tapi kalau clear, mestinya penyidik berani memanggil dan memeriksa Megi Setiadi itu.

Jangan sampai kebiasaan ini menjadi terbiasa dan dibiarkan, karena akan merusak nama lembaga kepolisian, oknum penyidik tersebut harus diberikan sanksi tegas. Maka kami dari kantor hukum Asep Muhidin, S.H., M.H & Rekan telah menyampaikan laporan secara resmi lagsung kepada Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam) Mades Polri untuk memeriksa oknum penyidik yang kami laporkan serta memberikan sanksi tegas. Jangan sampai citra dan nama baik lembaga kepolisian rusak, terlebih dalam kasus pembunuhan vina dan eki di cirebon serta penetapan tersangka pegi setiawan, saat ini Polri sedang diuji integritasnya. Jangan sampai ini terjadi di lagi di Polres Garut.(bro)

Berita Terkait

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Pengamanan Ibadah Salat Idulfitri 1446 Hijiriah di Kabupaten Karo Berjalan Aman dan Kondusif
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ,Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Karo di Istana Kepresidenan Jakarta
Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka
FPII Sukses Gelar Mukernas ke-VIII dan Kegiatan HUT ke-IX di Puri Mega Hotel Jakarta, Ini Agendanya
Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal
Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.
Polisi: Penodongan Pistol di SPBU Ternyata Korek Api

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 00:35

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Wujudkan Ketahanan Pangan Dengan Turun Langsung Bantu Petani

Sabtu, 19 April 2025 - 23:54

Koramil 1426-01/Polut Bersama Pemerintah Kecamatan Dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Sabtu, 19 April 2025 - 00:37

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bantu Petani Tanam Padi

Jumat, 18 April 2025 - 23:59

Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 22:17

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 06:46

Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Rabu, 16 April 2025 - 23:42

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Rabu, 16 April 2025 - 00:03

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Berita Terbaru