Tindakan Polisi Dalam Penanganan Aksi Anarkis, Tidak Berlebihan & Sudah Sesuai Aturan

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 10 September 2025 - 15:48

40228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Demonstrasi sepanjang 25 sampai 31 Agustus 2025 di sejumlah wilayah Jakarta telah berubah menjadi teror yang menakutkan bagi sebagian warga masyarakat dan menimbulkan effect yang luar biasa terhadap perekonomian di masyarakat, sehingga masyarakat berharap kondisi keamanan dapat segera di pulihkan oleh pihak kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Peran Polisi sebagai penjaga keamanan sangat penting untuk menciptakan stabilitas keamanan dari ancaman dan ganguan keamanan yang sudah sangat meresahkan dan menakutkan bagi warga masyarakat.

Miris, ketika polisi Indonesia dipersepsikan tidak profesional dan sangat berlebihan dalam penanganan aksi demo anarkis seperti di lansir di berbagai media sosial, padahal apa yang terjadi di lapangan tidak seperti tuduhan tersebut, ini merupakan framing media terhadap kinerja polri dalam menjalankan tugas sebagai penjaga keamanan. Dalam kontek pengamanan aksi demontrasi anarkis, polisi hanya menindak pelaku anarkis yang berada bersama demonstran. Ketika demonstrasi sudah mengarah pada tindakan anarkis apa lagi sampai merusak fasilitas milik publik, maka sudah menjadi tugas Polri melakukan tindakan pengamanan secara terukur. Tujuan akhirnya adalah untuk menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih luas.

Dalam hal penanganan aksi massa sendiri, sebenarnya kepolisian sudah memiliki pedoman teknisnya, yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Peraturan Kapolri 16/2006”) dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara (“Peraturan Kapolri 8/2010”).Dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Kapolri 8/2010 disebutkan, huru hara adalah suatu kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lebih dalam unjuk rasa yang telah berubah menjadi tindakan kekacauan, kerusuhan dan melawan hukum. Jadi, dalam hal aksi demo yang sudah mengarah pada anarkis dan perusakan fasilitas publik, polisi dapat melakukan tindakan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri 16/2006dan Peraturan Kapolri 8/2010 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya menanggapi berbagai isu dan opini yang dialamatkan kepada polri dalam menjalankan tugasnya dalam pengamanan aksi demonstrasi yang berujung rusuh ahir Agustus kemaren, kami menyatakan bahwa polisi dalam bertindak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak berlebihan dalam mengamankan aksi demo, kami berharap masyarakat objektif menilai terhadap peran polisi di lapangan yang sudah sangat luar biasa dan terukur dalam menghalau aksi anarkis, polisi bekerja telah di bekali pengetahuan pysikologis massa dengan demikian mereka bertindak sesuai ekskalasi yang terjadi di lapangan. Selain itu juga mereka di bekali pemahaman tentang HAM dalam menjalankan tugasnya, sebagai antisipasi aksi anarkis di lapangan. Polri sudah bertindak sudah sesuai SOP dari kepolisian. Polri bertindak sudah sesuai dengan standar prosedur dalam penanganan unjuk rasa.

Azmi juga menegaskan bahwa “Aparat keamanan polisi sudah bertindak secara profesional dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas pengamanan, selain itu juga adanya Instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para demonstran yang dianggap anarkis merupakan sebuah perintah yang mesti dijalankan oleh polisi sebagai alat negara dalam rangka menjaga stabilitas keamanan.

Berkaitan dengan berbagai tudingan miring yang beredar di media sosial yang di ungkapkan oleh para aktifis LSM dan penggiat Ham, tentang penanganan aksi demo yang dilakukan oleh polisi kami nyatakan harusnya mereka bersikap objektif dan jujur dalam menilai kinerja Polisi dalam menjalankan tugasnya dalam pengamanan aksi unjuk rasa anarkis pada akhir agustus kemarin, polisi tidak berlebihan dalam menghalau para pengunjuk rasa yang damai tetapi bagi yang melakukan aksi anarkis di situlah polisi bertindak sesuai hukum.

Narasi negatif yang beredar ke publik terkait peran polisi dalam pengamanan aksi massa merupakan sebuah framing yang mereka mainkan untuk menimbulkan kebencian terhadap polisi, mereka semakin berupaya keras untuk melakukan operasi media agar citra polisi semakin terpojok, Oleh karena itu, masyarakat seharusnya tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang merugikan pihak kepolisian. Sebaliknya, kita perlu bersatu mendukung aparat kepolisian dalam melawan kelompok yang selalu mencari cari kesalahan kepolisian dalam menjalankan tugas.

 

*Azmi Hidzaqi*
*Kordinator LAKSI*

Berita Terkait

Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik
KAKI Jatim Soroti Gaji Wantimpres Rp 1,9 Miliar per bulan, Jangan Jual Rakyat Demi Kepentingan Pejabat
Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis
Meritokrasi dan Netralitas TNI Jadi Sorotan, Ketua KAKI Jatim Dukung Gatot Nurmantyo
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru