Pemerintah Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru

- Team

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:51

40167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 27 Mei 2024 |  Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh, menyesalkan persoalan yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melanggar kebijakan pemerintah pusat.

Perusahaan asal China berencana membuka pabrik semen di Aceh. Izin diberikan setelah Pj. Bupati Aceh Selatan menandatangani kesepakatan pendirian pabrik dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, di Jakarta, Sabtu (18/5) lalu.

Apa sebenarnya yang terjadi dengan MoU tersebut? Apakah ini akan menguntungkan rakyat Aceh Selatan atau hanya menguntungkan kelompok tertentu yang menzalimi rakyat Aceh Selatan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita ketahui bersama bahwa pembangunan pabrik semen di Indonesia sudah ada moratoriumnya karena pasokan semen dalam negeri berlebih, ungkap Teuku Wariza.

Teuku Wariza juga menyesali pernyataan dari Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Dzumairi S.Pi, M.I, yang menyatakan bahwa Pemkab Aceh Selatan mendukung program pembangunan pabrik semen yang berlokasi di Kecamatan Pasie Raja dan Kluet Utara.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Aceh Selatan itu menunjukkan ketidakpahaman. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melangkahi kebijakan nasional, karena pemerintah nasional telah menginstruksikan untuk menunda pendirian pabrik semen, khususnya di Sumatra.

Kami juga mempertanyakan apakah Pemkab Aceh Selatan telah mengkaji bagaimana efek dan keuntungan yang akan didapat oleh Kabupaten Aceh Selatan? Jangan hanya berbicara tentang peningkatan PAD jika dapat mencederai Kabupaten Aceh Selatan. Bagaimana dengan AMDAL dan hal lainnya?

Jangan sampai pendirian pabrik semen di Aceh Selatan merugikan rakyat Aceh Selatan dan hanya menguntungkan sekelompok orang.
“Tutup Teuku Wariza Arismunandar”.

Berita Terkait

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:38

Kapolres Tanah Karo Hadiri Pentahbisan Imam Baru Ordo Kapusin di Berastagi, Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:08

Kapolres Tanah Karo Hadiri Panen Raya Padi Sawah Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:06

Kapolsek Mardingding Gelar Patroli Blue Light Gabungan, Jaga Kamtibmas di Lau Baleng

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:05

Pemkab. Karo Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding, Hasil Upaya Pulihkan Lahan Terdampak Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 13:12

Musyawarah KORMI Laksanakan Pertama di Kabupaten Karo, Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:47

Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tower

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45

Pemerintah Kabupaten Karo Dukung Penegakan Hukum dan Tegaskan Komitmen Perlindungan Aset Daerah

Berita Terbaru