KIP Agara Menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Cakada Dan Cawakada Tahun 2024

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 10 Mei 2024 - 04:24

40219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH TENGGRA KRIMINAL24.COM.|  – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar sosialisasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara 2024, Kamis 9 Mei 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Sosialisasi tetsebut dihadiri Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham, S.H., beserta para komisioner KIP, Sekretaris KIP, Sufli Hadi, S.E M.M., Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi S.H M.H., Kasi Intel Kejakasaan Negeri Aceh Tenggara, Irfan Hidayat, perwakilan Kodim dan Polres Agara, beserta perwakilan dari kandidat yang mencalonkan Bupati Aceh Tenggara.

Oleh karena itu ,Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, SH., M.Kn., mengatakan salah satu syarat menjadi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati wajib orang Aceh. Selain itu juga harus beragama Islam. “Ini terutama harus warga dan berketurunan Aceh sebagaimana di qanun,” kata Wari Desky dalam Sosialisasi tersebut.

Dalam pemilhan kepala daerah ( pilkada ) berlandasan hukum dan berajuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Aturan itu kemudian diperkuat dalam Pasal 24 poin b,c, dan e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Lanjut Wari Desky mekanisme untuk mengetahui bakal calon merupakan orang Aceh minimal dapat ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Meski demikian, hal itu masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Sementara itu, setiap bakal calon wajib beragama Islam serta taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Alquran dengan baik. Hal ini menjadi salah satu penting karena setiap bakal calon akan menjalani tes membaca kitab suci umat islam tersebut.

“Karena nanti uji mampu baca Alquran akan ditayangkan secara terbuka dan tentunya publik bisa menyaksikan secara langsung. Ini menjadi syarat khusus,” ujar Wari Desky.

Syarat lain yang harus dijalankan bakal calon yakni bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta peraturan pelaksanaannya dibuktikan dengan surat pernyataan ditandatangani di depan lembaga DPRK.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Ketegangan Sosial Meningkat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Atas Penambangan Galian C di Kali Alas
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru