KIP Agara Menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Cakada Dan Cawakada Tahun 2024

- Team

Jumat, 10 Mei 2024 - 04:24

40177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH TENGGRA KRIMINAL24.COM.|  – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar sosialisasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara 2024, Kamis 9 Mei 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Sosialisasi tetsebut dihadiri Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham, S.H., beserta para komisioner KIP, Sekretaris KIP, Sufli Hadi, S.E M.M., Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi S.H M.H., Kasi Intel Kejakasaan Negeri Aceh Tenggara, Irfan Hidayat, perwakilan Kodim dan Polres Agara, beserta perwakilan dari kandidat yang mencalonkan Bupati Aceh Tenggara.

Oleh karena itu ,Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, SH., M.Kn., mengatakan salah satu syarat menjadi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati wajib orang Aceh. Selain itu juga harus beragama Islam. “Ini terutama harus warga dan berketurunan Aceh sebagaimana di qanun,” kata Wari Desky dalam Sosialisasi tersebut.

Dalam pemilhan kepala daerah ( pilkada ) berlandasan hukum dan berajuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Aturan itu kemudian diperkuat dalam Pasal 24 poin b,c, dan e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Lanjut Wari Desky mekanisme untuk mengetahui bakal calon merupakan orang Aceh minimal dapat ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Meski demikian, hal itu masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Sementara itu, setiap bakal calon wajib beragama Islam serta taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Alquran dengan baik. Hal ini menjadi salah satu penting karena setiap bakal calon akan menjalani tes membaca kitab suci umat islam tersebut.

“Karena nanti uji mampu baca Alquran akan ditayangkan secara terbuka dan tentunya publik bisa menyaksikan secara langsung. Ini menjadi syarat khusus,” ujar Wari Desky.

Syarat lain yang harus dijalankan bakal calon yakni bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta peraturan pelaksanaannya dibuktikan dengan surat pernyataan ditandatangani di depan lembaga DPRK.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:19

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:50

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Selasa, 21 April 2026 - 10:06

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks

Kamis, 2 April 2026 - 16:15

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:32

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Berita Terbaru