Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:15

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, kembali mengungkap dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/5).

“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro,”kata Kombes Pol Dirmanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka yang sudah naik status terdakwa Bambang Sudjatmiko.

“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan dan persidangan dan sudah incra sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023,”terang Kompol I Putu Angga.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.

“Dari pengembangan kasus tersebut kami menetapkan 4 oknum kepala desa sebagai tersangka baru,”kata Kompol I Putu Angga.

Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Kompol I Putu Angga.menyebutkan, bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.

“Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,”tambah Kompol I Putu Angga.

Modus operandi yang dilakukan empat tersangka lanjut Kompol I Putu Angga. bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang.

“Ini melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” jelas Kompol I Putu Angga.

Sedangkan kerugian dari empat desa Rp 1,2 milyar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.

Barang bukti yang disita, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing Desa kepada terdakwa Bambang.

Keuntungan yang diperoleh Kades dari hasil pemeriksaan sementara belum ada karena hanya dijanjikan oleh terdakwa Bambang.

Dan dalam prosesnya pekerjaan tidak dapat selesai karena anggaran dibawa oleh Bambang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang,” ungkap dia.

Sementara kepada keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 milyar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)
Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta
Kantor KPK Di Geruduk Massa Tuntut Dugaan Kasus Korupsi Bupati Padang Lawas Utara
Kasus Dugaan Penambangan dan Penjualan Biji Timah Ilegal, LP3HN Desak Kejaksaan Agung Usut Keterlibatan Dirut MIND ID
TTI Mendesak APH mengusut dugaan Korupsi Pengadaan Barang pada RS ZA senilai Rp.350 Milyar
Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu, Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:30

Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Dr. Sadri, S.Pd.I., M.Pd. Terbit

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:46

MA Kuatkan Putusan PTUN Soal Yayasan Trisakti, Kaki Tangan Nadiem Harus Keluar dari Grogol

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:16

Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Hariaty: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:13

Berita Heboh: Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Protes Keras Dugaan Pelarangan Jilbab pada Paskibraka Perempuan Islam

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 17:54

Bupati Karo Terima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:46

Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues

Kamis, 8 Agustus 2024 - 15:41

Pasangan Tino Mimana Sinuraya dan Onasis Sitepu Siap Berlayar di Pilkada Kabupaten Karo 2024

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:58

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Kawal Atensi Khusus Kapolri Terkait Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Aceh

Berita Terbaru