PSS Kedapatan Simpan Ganja Kering Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 28 Februari 2024 - 06:29

40223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – KRIMINAL 24 COM. |  Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Pengungkapan ini dilakukan di pinggir jalan di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Jumat(09/02/2024) sekira Pukul 14.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki laki dewasa inisial PSS (38) tahun, seorang warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, saat dikonfirmasi, menjelaskan PSS diamankan karena kedapatan oleh petugas menyimpan barang diduga Narkotika jenis Ganja yang meliputi daun, ranting dan biji ganja dalam keadaan kering setelah di timbang berat netto 400 Gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari informasi adanya seseorang yang menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda, langsung kita lidik hingga akhirnya berhasil menangkap PSS di pinggir jalan Jaranguda, pada Selasa (27/02/2024) lalu,” Kata Kasat Narkoba AKP Henry.

Ditambahkan Kasat, saat penangkapan tersebut PSS sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hijau dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja tersebut yang tersimpan di dalam sebuah goni berwarna putih dan dibungkus lagi dengan sebuah plastik assoy warna biru yang terletak di dalam jok sepeda motor milik PSS.

“Jadi tersangka PSS mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan langsung kita bawa beserta barang buktinya ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat.

Untuk saat ini tersangka PSS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, atas perbuatan kejahatannya Ia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru