Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Pelaku Edar Gelap Narkotika Sabu di Batu Karang

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:15

40164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Kriminal 24 com. – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu di Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan, Kamis(11/01/2024) sekira Pukul 21.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki laki dewasa inisial MS (29) tahun, Desa Rumah Kabanjahe,, Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, saat dikonfirmasi, Selasa(23/01/2023), mengatakan MS ditangkap dipinggir jalan di Desa Batu Karang, dengan barang bukti yang ditemukan diduga kuat narkotika jenis sabu yang berada pada 2 (dua) buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran dengan berat brutto 2,71 Gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya kita terima informasi dari masyarakat, MS yang juga merupakan residivis kasus narkoba, kembali menjualkan narkotika sabu di Desa Batu Karang. Atas informasi tersebut langsung kita lidik hingga akhirnya menangkapnya pada Kamis(11/01) kemarin,” kata Kasat AKP Henry.

Dilanjutkan Kasat, selain barang bukti kaca pyrex yang ditemukan dari dalam kantung celana MS, pihaknya juga menemukan barang bukti lain yakni; alat bong yang terbuat dari 1 (satu) buah Aqua gelas yang sudah terpasang 1 (satu) buah pipet plastik.

Tidak sampai disitu, kemudian dilakukan pengembangan lagi ke rumah MS, yang berada di Desa Rumah Kabanjahe dan dari dalam rumah, ditemukan lagi dari ruang tengah rumah 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang terletak di bawah meja dan juga 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 1 (satu) ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 3 (tiga) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong ditemukan di atas asbes yang berada di ruang tengah.

“MS dan kesemua barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika yang kita temukan tersebut, langsung kita amankan ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya, ” tambah Kasat.

Sementara Saat ini MS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan. “MS dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat AKP Henry.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru