Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Pelaku Edar Gelap Narkotika Sabu di Batu Karang

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:15

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Kriminal 24 com. – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu di Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan, Kamis(11/01/2024) sekira Pukul 21.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki laki dewasa inisial MS (29) tahun, Desa Rumah Kabanjahe,, Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, saat dikonfirmasi, Selasa(23/01/2023), mengatakan MS ditangkap dipinggir jalan di Desa Batu Karang, dengan barang bukti yang ditemukan diduga kuat narkotika jenis sabu yang berada pada 2 (dua) buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran dengan berat brutto 2,71 Gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya kita terima informasi dari masyarakat, MS yang juga merupakan residivis kasus narkoba, kembali menjualkan narkotika sabu di Desa Batu Karang. Atas informasi tersebut langsung kita lidik hingga akhirnya menangkapnya pada Kamis(11/01) kemarin,” kata Kasat AKP Henry.

Dilanjutkan Kasat, selain barang bukti kaca pyrex yang ditemukan dari dalam kantung celana MS, pihaknya juga menemukan barang bukti lain yakni; alat bong yang terbuat dari 1 (satu) buah Aqua gelas yang sudah terpasang 1 (satu) buah pipet plastik.

Tidak sampai disitu, kemudian dilakukan pengembangan lagi ke rumah MS, yang berada di Desa Rumah Kabanjahe dan dari dalam rumah, ditemukan lagi dari ruang tengah rumah 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang terletak di bawah meja dan juga 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 1 (satu) ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 3 (tiga) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong ditemukan di atas asbes yang berada di ruang tengah.

“MS dan kesemua barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika yang kita temukan tersebut, langsung kita amankan ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya, ” tambah Kasat.

Sementara Saat ini MS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan. “MS dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat AKP Henry.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru