KPA Perintahkan Evaluasi Ulang 3 Paket yang Dimenangkan PT Alas Putra, TTI Desak Pokja BP2JK Dibacklist

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:29

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfatan Air Sumatera I selaku Kuasa Pengguna Anggaran Paket Rehabilitasi D.I Krueng Pase, Pembangunan D.I Lhok Guci dan Pembangunan D.I Jambo Aye total Rp.80 Milyar yang dimenangkan oleh PT.ALAS PUTRA.
KPA menindaklanjuti laporan dari Transparansi Tender Indonesia TTI dimana hasil Evaluasi Pokja Pemilihan BP2JK Provinsi Aceh terindikasi menyalahi aturan dalam Dokumen Pemilihan. Pokja diduga melakukan kesalahan Evaluasi sehingga perlu dilakukan Review.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Kamis 11 Januari 2024.

“Pokja Pemilihan diminta melakukan evaluasi ulang dengan menaikkan Perusahaan dibawahnya yang lulus Evaluasi, Pokja tidak perlu lagi melakukan tender ulang mengingat ada beberapa perusahaan yang lulus evaluasi,”katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia memparkan, berdasarkan data hasil evaluasi yang diumumkan melalui Portal LPSE Kementrian PUPR Paket Pembangunan D.I. Irigasi Lhok Guci urutan kedua setelah PT.Alas Putra adalah PT. ARAZ MULYA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.27.211.756.997. Paket Rehabilitasi Bendungan D.I Krueng Pase nomor urut dua sebagai pemenang cadangan PT. CASANOVA MAKMUR PERKASA nilai Penawaran Rp.22.800.000.000. Paket Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Jambo Aye Kanan sebagai pemenang cadangan PT. KALAPA SATANGKAL MAKMUR nilai Penawaran Rp.24.800.000.000.

“Sebagai konsekuensi atas ketidaktelitian Pokja Pemilihan dalam menetapkan PT Alas Putra sebagai pemenang tender diminta Kabalai BP2JK memberikan sanksi tegas kepada pokja pemilihan dengan tidak memberikan wewenang dalam proses tender selama 1 tahun. Kepada Penyedia yang diduga kedapatan memberikan informasi palsu maka ditetapkan masuk daftar hitam black list,”

(HS)

Berita Terkait

Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar
LIRA Desak APH Tak Jadi Alat Kekuasaan, Usut Dugaan Dana Desa Bukan Bungkam Pers
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN
Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 02:26

Babinsa Koramil 1426-01/Polut Terus Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu

Rabu, 12 November 2025 - 21:24

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Rabu, 12 November 2025 - 07:45

Kondisi Halaman Kantor Kelurahan Salaka Memprihatinkan, Pembangunan Terkendala Dana

Rabu, 12 November 2025 - 06:26

Bupati Takalar Resmikan Tiga Koperasi Merah putih Di Kecamatan Mangarabombang  

Rabu, 12 November 2025 - 04:02

Proyek Bedah Rumah Rp 200 Juta di Mangadu Disorot, Warga Nilai Pekerjaan Asal Jadi

Rabu, 12 November 2025 - 03:43

Ketum Laskar Monta Bassi klarifikasi Berita Viral Terkait Pembongkaran Rumah

Rabu, 12 November 2025 - 03:34

Ketum Laskar Monta Bassi klarifikasi Berita Viral Terkait Pembongkaran Rumah

Rabu, 12 November 2025 - 03:02

Proyek Bedah Rumah di Kalappo Diduga Tidak Transparan  

Berita Terbaru