JAKARTA | Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya iklan kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) di videotron Poslantas Simpang Susun Semanggi, Jakarta.
Terkait viralnya iklan tersebut, sejumlah pihak mulai dari perusahaan periklanan atau advertising, kepolisian, hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan penjelasan.
Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi sudah berkoordinasi dengan pengiklan untuk menurunkan iklan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah dengan segera berkoordinasi dengan pengelola advertising dengan adanya suatu unggahan media sosial tersebut, kemudian dilakukan pemadaman atau take down,” jelas Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Lebih lanjut Trunoyudo menyampaikan, anggota Polri sudah mendapatkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram serta dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku tentang bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tentunya kami Polda Metro Jaya dan Polri khususnya secara umum, tetap menjunjung tinggi komitmen dan konsisten untuk netralitas, sebagaimana Bapak Kapolri sudah menyampaikan Polri netral,” tuturnya
“Dan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” sambungnya.
Sementara pihak Bawaslu yang diwakilkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang Bertanggung Jawab, Benny Sabdo, menyebutkan adanya pelanggaran dalam pemasangan iklan tersebut.
“Dalam konteks pemasangan videotron ini secara normatif ya jalan di sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman itu memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye,” tutur Benny.
“Itu sudah ada zonasinya, dan tentu kami menghimbau juga kepada peserta Pemilu, termasuk juga kepada tim pasangan calon supaya juga mematuhi, mentaati regulasi yang sudah disepakati bersama,” tambah Benny.
Lebih lanjut Benny mengungkapkan, pihak Bawaslu akan melakukan penelusuran atas pelanggaran pemasangan iklan di wilayah ataupun zonasi yang tidak diperbolehkan.
“Maka dari itu sikap kami tentu sebagai Bawaslu selanjutnya adalah kami akan melakukan penelusuran, gitu ya, karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang zonasi yang memang tidak diperbolehkan,” tukas Benny.
(PMJ)