Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Subsidi Udah Ditentukan Pemerintah

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:46

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, ( Kriminal 24 com ).  Situasi saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi sudah ditentukan oleh Pemerintah. Namun, dugaan peraturan yang dibuat hanya jadi sebatas macam di atas kertas. Pasalnya, harga pupuk di pasaran lebih mahal dari batasan yang dibuat Pemerintah.

Sedangkan menurut harga HET pupuk bersubsidi diatur oleh Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 734/2022. HET pupuk subsidi tahun ini ditentukan oleh Pemerintah dengan ketentuan HET pupuk bersubsidi yang diatur berdasarkan Permentan Nomor 49 tahun 2020, harga pupuk Urea dari Rp1.800 Per Kilogram (Kg) menjadi Rp 2.250 per Kg,( Rp 112.500/Sak) Phonska Rp 2.300 per Kg ( 115.000/Sak)

Hal ini , Diduga Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Karo agaknya kurang melakukan pengawasan distribusi pupuk subsidi di kios – kios yang ada di Kabupaten Karo, apakaj mereka tutup mata dan tutup telinga,,,,,?, hingga tidak melihat dan mendengar keluhan petani di Bumi Turang ini, kata P. Barus warga Kecamatan Barusjahe kepada awak Media ini, pada hari Sabtu 09/12/2023 siang di sebuah Kedai Kopi Desa Tigapanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kalau lokasi kios dekat dengan petani, tidak mungkin ada tambahan biaya macam-macam. Dari sisi waktu juga tepat waktu, akan tetapi kami menebus pupuk yang katanya subsidi tersebut mencapai Rp 150.000 hingga 180.000, hal ini sangat menyulitkan kami para petani ini, ” tambahnya dengan nada kesal.

Sementara dari hasil pantauan awak media, Diduga ini hampir semua kios pupuk resmi menjual pupuk bersubsidi melebihi harga HET. Seperti yang kami temukan di Kecamatan Laubaleng dan Mardinding, warga mengatakan, kami selaku warga petani, merasa keberatan terkait harga pupuk yang di jual lebih dari harga HET, oleh oknum kios pupuk resmi yang ditunjuk Pemerintah, dari kios pupuk resmi perkarung di jual Rp.150.000 ke pengecer di bawah sehingga harga pupuk di bawah melambung harganya, kisaran harga Rp.180.000.

Namun, Pada hari Minggu ( 10/12/2023 ) Ironisnya selain harga pupuk bersubsidi di jual lebih tinggi dari harga HET, diduga pemilik kios resmi yang berada di Laubaleng dan Mardinding menjual pupuk bersubsidi ke wilayah lain, keluar wilayah,” Kata Warga Petani.

Sementara, Sedangkan penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi.

“Oleh karena itu, harus dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Tidak ada alasan bagi kios pupuk resmi untuk menambah harga penjualan pupuk subsidi. Kios harus menjual sesuai dengan HET,” Tegasnya.

Adapun Keluhan setiap bagi petani seperti yang diuraikan diatas kepada awak media ini konfirmasi dengan Kadis Pertanian Kabupaten Karo, Metehsa Karo-karo, beliau mengungkapkan, mungkin ada petani yang belum masuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Akibatnya, mereka tidak bisa dilayani di kios. Untuk itu, pihaknya meminta agar petani yang belum terdata RDKK dicatat sehingga bisa didaftarkan pada periode berikutnya.

”Kalau ada yang tidak terlayani, kami minta dicatat untuk ditambahkan biar semua bisa terlayani,” Ujarnya.

Lanjutnya Kadis Pertanian menambahkan jika memang ada temuan seperti yang dikeluhkan petani, silahkan laporkan ke pihak berwajib dan saya siap menjadi saksi, karena kios pupuk/pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi melebihi harga HET seperti yang telah ditentukan Pemerintah,” Tegasnya.

( Tim ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru