Viral Video Peristiwa Penganiayaan Anak Kandung, Polres Tanah Karo Respon Cepat Tangkap Pelaku

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 7 November 2023 - 15:17

40194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ).  Berawal dari adanya video yang tersebar di media sosial tentang seorang ayah yang melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri, Polres Tanah Karo melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Peristiwa penganiayaan terhadap anak tersebut diketahui terjadi, Senin(30/10/2023) lalu sekira pukul 18.20 WIB di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah.

Adapun Selaku Korban adalah anak laki laki usia 4 tahun, yang merupakan anak dari Esra Raulina Simanjuntak (24) tahun dan suaminya inisal J (42) tahun, yang merupakan pelaku panganiayaan, warga Desa Tigapanah.

Sementara saat ini pelaku tersangka “J sudah kita amankan kemarin, Senin(06/10/2023 ) di rumahnya, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” Jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo.

Disampaikan Kapolres, kronologis penganiayaan tersebut, awalnya peristiwa penganiayaan diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui Video Call dan menunjukkan perlakuannya kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak bentak oleh suaminya. Saat video call, ibu korban merekam layar handpone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis.

“Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung UPPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan ,” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya, “Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut,” Kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, “Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” Tutup Kapolres.

(. Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru