Viral Video Peristiwa Penganiayaan Anak Kandung, Polres Tanah Karo Respon Cepat Tangkap Pelaku

- Team

Selasa, 7 November 2023 - 15:17

40181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ).  Berawal dari adanya video yang tersebar di media sosial tentang seorang ayah yang melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri, Polres Tanah Karo melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Peristiwa penganiayaan terhadap anak tersebut diketahui terjadi, Senin(30/10/2023) lalu sekira pukul 18.20 WIB di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah.

Adapun Selaku Korban adalah anak laki laki usia 4 tahun, yang merupakan anak dari Esra Raulina Simanjuntak (24) tahun dan suaminya inisal J (42) tahun, yang merupakan pelaku panganiayaan, warga Desa Tigapanah.

Sementara saat ini pelaku tersangka “J sudah kita amankan kemarin, Senin(06/10/2023 ) di rumahnya, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” Jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo.

Disampaikan Kapolres, kronologis penganiayaan tersebut, awalnya peristiwa penganiayaan diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui Video Call dan menunjukkan perlakuannya kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak bentak oleh suaminya. Saat video call, ibu korban merekam layar handpone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis.

“Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung UPPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan ,” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya, “Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut,” Kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, “Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” Tutup Kapolres.

(. Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru