Pengacara Faudu Halawa S.H., Pertanyakan Memperoses Pembuatan Sertifikat Peralihan Hak Yang Sudah Menjadi Keputusan Pengadilan Ke Kantor BPN Karo

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 2 November 2023 - 19:31

40319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ). Berdasarkan Sesuai dengan keputusan Pengadilan atas perseteruan pembagian harta gono gini antara pasangan suami istri yang sudah bercerai Pasta Ginting dengan Ramida br Karo Sekali, dalam hal ini Pasta Ginting diputuskan dan ditetapkan oleh Pengadilan memenangkan sebidang tanah dan bangunan yang sebelumnya sertifikat atas nama Ramida br Karo.

Dalam hal ini Faudu Halawa, S.H sebagai kuasa hukumnya Pasta Ginting yang dikuasakan untuk mengurus Sertifikat tersebut, agar untuk diproses membuat menjadi alih nama Pasta Ginting.

Namun, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak dari kantor Pertanahan Kabupaten Karo ( pihak BPN ) Efrata Ivan Baktis Milala tidak bisa memperoses tanpa adanya persyaratan surat lampiran Sertifikat sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Kamis (3/11/2023) didampingi tiga orang rekan Pers, Faudu Halawa mendatangi kantor BPN untuk meminta kejelasan terkait peraturan tersebut kepada Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Baktis Milala.

Faudu Halawa, S.H menerangkan rasa keberatannya jika aturan di BPN mengharuskan adanya pendampingan surat Sertifikat sebelumnya, untuk pembuatan peralihan hak atas kliennya Pasta Ginting sebagai penerima peralihan hak.

Sementara saat berperkara putusan pengadilan sudah memutuskan, maka hak tanah yang sebelumnya sertifikat atas nama Ramida br Karo Sekali diputuskan menjadi hak milik Pasta Ginting.

“Surat tanah yang atas nama mantan istri Pasta Ginting yakni Ramida br Karo sekali ketika terjadi pembagian harta gono gini maka sertifikat tanah dan bangunan tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan tidak lagi milik Ramida br Karo Sekali melainkan milik Pasta Ginting. Sebagai Lembaga yang berurusan Maka kami memohon penerbitan Sertifikat pengganti dan menggugurkan kepemilikan sebelumnya,” Ujarnya.

Dalam hal ini, Disaat berhadapan dengan Kasi Efrata Ivan Baktis Milala di kantor Pertanahan Kabupaten Karo yang didampingi KTU Ana Tarigan dan beberapa pegawai kantor BPN Dan Faudu Halawa, S.H juga melanjutkan, jika surat Sertifikat yang masih digenggaman Ramida br Karo sekali tidak memungkinkan untuk diambil. Dan untuk itu tidak ada juga sarana Pengadilan untuk memaksa meminta.

Lanjutnya, Faudu Halawa, S.H juga mengatakan jika sebenarnya lembaga yang bersangkutan wajib membuat sertifikat peralihan nama yang sudah diputuskan oleh Pengadian sebagai pemilik adalah kliennya, sebab takut jika sertifikat tanah dan bangunan dikemudian hari jika belum digugurkan bisa saja diagunkan bahkan dijual, sehingga akan menjadi proses hukum juga.

Dan Faudu Halawa, S.H juga meminta jawaban daripada Kasi Efrata Ivan Baktis Milala untuk menerangkan bagaimana peroses dan peraturan untuk pembuatan sertifikat hak baru yang diputuskan Pengadilan ini.Tetapi Kasi Efrata Ivan tetap pada peraturan yang mengaharuskan adanya Sertifikat sebelumnya selain persyaratan keputusan sah dari Pengadilan.

Ahkhir dari pertanyaan Faudu Halawa, S.H dijawab oleh Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Baktis Milala dengan kalimat “coba buka saja digoogle PP 24, 97,” yang seharusnya Ivan mengatakan PP 24 Tahun 1997,” Tutup Faudu Halawa S.H.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru