2 Pria Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Tersangka Pengedar Sabu

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 24 Oktober 2023 - 09:05

40185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo . ( Kriminal 24 Com ).  Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba tidak henti hentinya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, hal ini dilakukan juga dalam rangka menindak lanjuti Program Bapak Kapolda Sumut melalui 5 Program Prioritas Kita point nomor 2 tentang Narkoba Musuh Bersama untuk penangkapan jaringan narkoba.

Kali ini Satresnarkoba, berhasil mengamankan dua orang pelaku edar gelap narkoba di Jalan Udara Desa Semangat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan, pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.H, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, S.H, mengungkap dua orang tersebut adalah SB (44) tahun, warga Desa Gajah, Kecamatan Simpang Empat dan HCG (24) tahun, warga Desa Bunuraya Baru, Kecamatan Tigapanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya ditangkap karena kedapatan petugas Unit Satresnarkoba sedang menguasai narkotika jenis sabu dan ganja,” Kata AKP Hendri.

Dilanjutkan Kasat Resnarkoba, penangkapan kedua orang tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang diterima, tentang adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Semangat.

“Atas informasi tersebut, langsung kita turunkan personil untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap kedua pelaku tepatnya di pinggir jalan di Jalan Udara, ” Lanjut Kasat.

Proses peristiwa saat penangkapan tersebut, kedua pelaku sebelumnya sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam No Pol BK 8611 SC melintas di Jalan Udara, hingga akhirnya langsung dihentikan petugas dan langsung dilakukan penangkapan.

Lalu, Selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. maupun didalam mobil dan ditemukan, barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,51 (nol koma lima satu) gram, 3 (tiga) bungkus berisikan diduga narkotika jenis ganja meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 3,67 (tiga koma enam tujuh) gram yang masing masing dibungkus, serta dengan pecahan uang Rp 5.000, pecahan uang Rp 1.000 dan kertas buku tulis dan juga 8 (delapan) lembar plastik klip dalam keadaan kosong.

Dari hasil interogasi, Satresnarkoba menurut dari keterangan kedua pelaku, keduanya mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua, dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo, dalam proses sidik melanggar pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Tutup AKP Henry.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru