Satreskrim Polres Tanah dan Polsek Juhar Laksanakan Mediasi Perkara Penganiayaan di Desa Juhar

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:54

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ).  Polres Tanah Karo melalui Satreskrim Unit III Tipidter dan Polsek Juhar menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice.

Peristiwa pidana tersebut dialami korban K (16) tahun, warga Desa Keriahen Kec. Juhar, yang dilakukan Terlapor Jopianus Ginting als Nangkul (39) tahun, warga Desa Juhar Ginting Sada Nioga Kecamatan Juhar. Laksanakan
Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Sabtu(21/10/2023) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, didampingi Kapolsek Juhar Iptu C.H. Nababan, menjelaskan, restorative justice ini dilaksanakan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Menyampaikan bahwa perdamaian yang dilakukan, dilaksanakan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

“Sebelumnya kedua belah pihak berencana untuk berdamai dan memohon untuk difasilitasi proses mediasi. Jadi hari ini, kita undang kedua bela pihak dari korban dan terlapor serta keluarganya untuk proses mediasi,” Jelas Kasat Reskrim.

Disaat dalam proses mediasi tersebut, disaksikan oleh kedua belah pihak kemudian dilanjutkan Kasat Reskrim, Kepala Desa dari kedua belah pihak, yakni Kepala Desa Juhar Ginting Sada Nioga Deddy Martin dan Kepala Desa Keriahen Andelta, juga turut hadir.

“Dari hasil mediasi, keduanya sepakat melakukan perdamaian dan langsung kita gelarkan perkara penyelesaian secara restorativ justice,” Kata Kasat Reskrim.

Saat proses gelar perkara tersebut, Kasat Reskrim memberikan pesan kepada kedua belah pihak, untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan yang telah terjadi, “Kedepan setelah adanya perdamaian ini untuk tidak lagi mengungkit permasalahan yang sudah selesai ini, ” Pesan Kasat Reskrim.

Di tempat yang sama Kapolsek Juhar, juga menyampaikan kepada kedua belah pihak, setelah terciptanya perdamaian ini, untuk benar benar saling memaafkan dam tidak lagi menyimpan dendam.

“Tentunya perdamaian ini adalah kehendak dari pihak pelapor dan terlapor, tidak ada unsur pemaksaan dari pihak manapun. Jadi kami berpesan, khususnya kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa ataupun perbuatan melanggar hukum lainnya baik kepada korban ataupun orang lain, ” Kata Kapolsek.

Dari pihak terlapor, Jopianus juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan juga dari pihak terlapor, juga sudah menerima permohonan maaf dari terlapor dan sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.

Disaat itu, Kedua belah pihak didampingi keluarga masing masing juga mengucapkan terimakasih atas fasilitas yanf diberikan dalam proses mediasi ini. Begitu juga, Kepala Desa dari kedua belah pihak, setelah proses mediasi, Kepala Desa juga mengapresiasi atas kesediaan Polres Tanah Karo dan Polsek Juhar yang telah memediasi permasalahan warganya.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dan Polsek yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga kami melalui Restorative Justice,” Ucap Kepala Desa Juhar Ginting Sada Nioga Deddy Martin dan Kepala Desa Keriahen Andelta.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru