Polsekta Berastagi Tangkap Pelaku Perjudian Tolam di Desa Gurusinga Berastagi

- Team

Kamis, 19 Oktober 2023 - 13:25

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo. ( Kriminal 24 ).  Polres Tanah Karo melalui Polsekta Berastagi, berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Tolam (Togel Malam), di sebuah kedai kopi di Korpri Desa Guru Singa, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Selasa(17/10/2023), sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak, menjelaskan dalam peristiwa pengungkapan tersebut, pihaknya, dari Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fernandos Manik, telah mengamankan seorang laki laki inisial RI (33) tahun, warga JL. Putri Hijau Lingkungan II Pulo Brayan Kota Medan/ Korpri Desa Guru Singa Kec. Berastagi.

“Saat diamankan RI kedapatan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis tolam (Togel Malam),” Kata Kapolsekta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilanjutkan Kapolsek, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima, Selasa(17/10) kemarin, bahwa di salah satu warung kopi di Korpri Ds. Gurusinga, ada seseorang yang mengadakan permainan judi Togel Malam.

“Atas informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan RI, yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis tolam dengan menulis angka angka pada rekapan tolam,” Lanjutnya Kapolsek.

Telah ditemukan oleh Unit Reskrum adapun sebagai Barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersebut berupa, uang tunai sebesar Rp. 67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah), 1 lembar kertas rekap nomor angka tebakan togel, 1 blok kupon yg berisi nomor angka tebakan, 4 blok kupon kosong, 1 buah pulpen merek Joyo dan 1 Lembar kertas Joker sebagai alas tulis kupon togel.

Selanjutnya, Kapolsek menyampaikan, saat diinterogasi, RI mengaku, dirinya telah melakukan perjudian jenis tolam dan selanjutnya Unit Reskrim langsung membawa RI beserta seluruh barang bukti ke Mapolsekta Berastagi, hal ini guna proses lidik sidik lebih lanjut.

“Saat ini RI sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tutup Kapolsek.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru