Dollah Br Ginting Adukan Anisma Boru Manjorang Ke – Polres Tanah Karo

- Team

Jumat, 6 Oktober 2023 - 06:38

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ).  Seorang ibu bernama Dollah Br Ginting berusia ( 62 ) tahun, warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Merasa Ditipu, lalu Dollah melakukan pengaduan terhadap Anisma Boru Manjorang ke Polres Tanah Karo, didampingi kuasa hukumnya Bastaman Purba.

Adapun selaku Pelapor Dollah Beru Ginting adukan terlapor Anisma Boru Manjorang (60) warga Kabanjahe Kabupaten Karo ke Polres Tanah Karo atas laporan dugaan penipuan dan pemalsuan surat serta pemalsuan tanda tangan akta jual beli miliknya Dollah Beru Ginting adukan Anisma Boru Manjorang melalui laporan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas), Selasa (03/10/2023) ke Polres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe yang diterima oleh staf seksi umum Briptu Nopelisa.

Atas dalam pengaduannya yang ditujukan kepada Kapolres Tanah Karo menerangkan bahwa ” Atas tanah Dollah Beru Ginting seluas 1.275 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh lima persegi) di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat, oleh anisma Boru Manjorang mengalihkan surat tersebut menjadi hak miliknya dengan membuat surat palsu dan tanda tangan palsu pelapor Dollah Beru Ginting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan atas melalui dasar itulah Dollah Beru Ginting sebagai pelapor merasa keberatan dan dirugikan karena surat palsu oleh terlapor Anisma Boru Manjorang tanpa sepengetahuan dirinya. Bukan cuma itu, Dollah juga merasa keberatan atas pemalsuan tanda tangannya.

“Saya merasa tertipu oleh Anisma Manjorang, dan dalam hal ini saya mengalami kerugian sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah),“ Ungkap Dollah.

Berdasarkan dengan melalui isi surat Dumas itu, dirinya berharap dan memohon kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM, untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan kepada Anisma Boru Manjorang supaya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. (TIM).

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru