Lena Muhammad Nasir Mensomasi Hendrik dkk atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Elektronik

KRIMINAL24.COM

- Team

Senin, 25 September 2023 - 18:52

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pencemaran nama baik atas nama Lena Muhammad Nasir di Media

Berikut kronologi lengkapnya yang diterima oleh awak media dari nara sumber terpercaya yang dirahasiakan namanya demi keamanan di Jakarta, Ahad (24/9)

Pada tahun 2019 beberapa perusahaan travel di Saudi membuka program haji “backpacker”. Salah satu yang menjalankan Program Haji Backpacker tersebut Ananda Labbaik Ka’bah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Haji Backpacker disosialisasikan ke masyarakat. Peminat Program Haji Backpacker ini cukup banyak.

Salah satu yang mendaftar Program Haji Backpacker adalah Bpk. Atman dari Pekanbaru Riau, mendaftar melalui cabang Ananda di Riau bekerjasama dengan KBIH Muhammadiyah.

Pada saat bersamaan datang Pandemi Covid-19 yang berdampak kepada tidak berangkatnya jamaah umrah dan haji Ananda sejumlah 47 jamaah haji dan 250 jamaah umrah ke Tanah Suci.

Pemberangkatan dibuka dimulai tahun 2022, jamaah Ananda berangsur-angsur berangkat, tersisa sekitar 15-20 orang. Sisanya berangkat pada bulan Ramadhan.

Jumlah jamaah yang belum berangkat adalah 47 orang. 27 orang memilih haji dan 20 orang memutuskan pindah ke umrah. 7 orang telah berangkat haji tahun 2023, yang 13 orang menyatakan dana minta dikembalikan, 4 orang dananya sudah selesai dikembalikan, sisa 9 orang yang sampai saat ini sedang proses penyelesaian.

Dana jamaah Program Haji Backpacker yang 9 orang tersebut sudah diserahkan ke PT Naila Safaah Mandiri di Jakarta untuk membantu menguruskan pemberangkatan jamaah haji yang 9 orang tersebut. PT Naila Safa Mandiri adalah rekanan Ananda yang memiliki izin penyelenggaraan haji dan umrah. Setiap transaksi keuangan dengan PT Naila Safaah Mandiri dilengkapi dengan bukti seperti rekening koran.

Pada tahun 2022 PT Naila Safaah Mandiri tidak bisa memberangkatkan jamaah haji disebabkan oleh tidak keluarnya visa haji saat itu, terkait dengan adanya kebijakan Pemerintah RI yang membatasi penerbangan dan usia jamaah. Namun demikian, PT Naila Safaah Mandiri menjanjikan untuk berangkat pada tahun 2023 tanpa penambahan biaya.

Pada saat jamaah tersebut tidak berangkat melalui PT Naila Safaah Mandiri pada tahun 2022, lalu jamaah yang 9 orang tersebut menyatakan tidak mau berangkat dan mau dana haji dikembalikan secara utuh. Namun demikian, Ananda tidak dapat mengembalikan dana tersebut dikarenakan dana tersebut telah disetorkan ke PT Naila Safaah Mandiri dan untuk keperluan perlengkapan haji serta pengurusan akte notaris perjanjian haji dll.

Solusi yang ditawarkan Ananda adalah memberangkatkan mereka pada tahun 2023 atau pindah ke umrah Ramadhan atau reguler. Namun demikian, mereka tidak mau memilih solusi yang ditawarkan. Mereka empat orang dari 9 orang memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Barat pada tahun 2022.

Mereka yang 4 orang tersebut adalah Bp. Hendrik Irawan, Bp. Maldi Gandra, Bp. Atman, dan Ibu Sayasni (orangtua dari Bp. Ilyas).

Pada tahun 2023 dilakukan pembicaraan lagi antara Pihak Pelapor dan Pihak Terlapor, dan disepakati untuk Pak Atman dan Pak Maldi Gandra berangkat haji tahun 2024. Sedangkan Bp. Hendrik sendiri dikomitmenkan pengembalian dana pada akhir Oktober tahun 2023, dan bagi Ibu Sayasni karena faktor usia, maka sesuai permintaan yang bersangkutan digantikan dengan ahli warisnya sesuai dengan akte yang telah dibuat di Notaris.

Saat masalah sedang dalam proses penyelesaian, Bp. Hendrik Irawan menyebarkan tuduhan dan ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik ke publik.

Akibat dari penyebaran tuduhan dan ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik ke publik, berdampak langsung terhadap hilangnya kepercayaan masyarakat kepada perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus menanggung kerugian, baik materiil maupun immaterial.

Saat ini perusahaan melakukan somasi kepada pihak-pihak terkait yang dimotori oleh Bp. Hendrik.

Lipsus: Tkh

Berita Terkait

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Pengamanan Ibadah Salat Idulfitri 1446 Hijiriah di Kabupaten Karo Berjalan Aman dan Kondusif
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ,Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Karo di Istana Kepresidenan Jakarta
Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka
FPII Sukses Gelar Mukernas ke-VIII dan Kegiatan HUT ke-IX di Puri Mega Hotel Jakarta, Ini Agendanya
Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal
Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.
Polisi: Penodongan Pistol di SPBU Ternyata Korek Api

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 10:28

Pengamanan Ibadah Salat Idulfitri 1446 Hijiriah di Kabupaten Karo Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:22

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ,Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Karo di Istana Kepresidenan Jakarta

Senin, 10 Februari 2025 - 20:31

Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:21

FPII Sukses Gelar Mukernas ke-VIII dan Kegiatan HUT ke-IX di Puri Mega Hotel Jakarta, Ini Agendanya

Senin, 3 Februari 2025 - 17:46

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:01

Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:12

Polisi: Penodongan Pistol di SPBU Ternyata Korek Api

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:11

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp106 Miliar

Berita Terbaru