Warga Desa Batu Mamak laporkan Kadesnya Ke Inspektorat

KRIMINAL24.COM

- Team

Senin, 4 September 2023 - 15:01

40125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ). Masyarakat Desa Batu Mamak mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Karo, dalam hal menyampaikan langsung surat laporan dugaan kasus korupsi kepala desanya hari Senin (04/09/2023) melalui Inspektur Pembantu khusus (Irbansus), Romes Surbakti, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Provinsi Sumatra Utara.

Dalam hal ini, Masyarakat mengukapkan bahwa Surat laporan masyarakat Batu Mamak
kepada instansi yang terkait diruang tersebut, lalu surat tersebut di cek oleh staff irbansus agar sesuai dengam Standart Operating Peosedur(SOP) yang harus di terima dan akan ditindak lanjuti oleh Inspektorat, setelah hasil dari pemeriksaan berkas itu, selanjutnya staff instansi yang terkait menerima dan sesuai dengan (SOP) dan kemudian di serahkan ke Inspektur untuk mendapatkan arahan.

Romes Surbakti menyampaikan Pengaduan Masyarakat ini, kami terima dan akan kami tindak lanjuti, saya juga berterima kasih atas perhatian masyarakat telah menyampaikan laporan ini,” Ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rojo salah satu masyarakat tersebut menjelaskan, “sebelumnya kami telah menyampaikan aspirasi ini kepada pihak BPD Desa Batu Mamak, yang kami angap sebagai dewan perwakilan kami, namun tetapi tidak mendampinginya,saya curiga ada main mereka,” ujarnya Rojo.

Lanjutnya Rojo Laporan ini kami sampaikan, kami masyarakat Desa Batu Mamak sudah mulai tenang, kerena aspirasi kami telah di terima oleh pihak inspektorat, kedepannya kami akan terus mengawal sampai kasus ini selesai,” Tambahnya RoJo..

Menanggapi Hal ini, Pembina DPC. PWDPI Kabupaten Karo, sekaligus Tokoh Masyarakat Lia Hambali mengatakan, saya turut perihatin atas semangat Masyarakat Desa Batu Mamak, untuk membangun desanya, sesuai dengan Permendagri No 07 Tahun 2020 Bab V tentang pengawasan oleh masyarakat desa. Pemikiran masyarakat ini harus di rubah, tidak ada lagi pembodohan Publik,” Ucapnya dengan Tegas.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Wanita Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Bersenjata dan Purnawiran 0205/ TK, Tampilkan Tari Budaya Karo di Acara Pelantikan Ketua PC FKPPI
Pengurus FKPPI Kabupaten Karo, Resmi Dilantik, Bupati Harapkan Dapat Terus Tingkatkan Sinergitas
Kunjungan Mantan Presiden Republik Indonesia, Jokowi, ke Liang Melas Datas Kapolres Tanah Karo, Apresiasi Masyarakat Yang Menjaga Ketertiban
Polres Tanah Karo, Gelar Penyuluhan Hukum, di SMK Negeri 1, Kabanjahe: Menyiapkan Generasi Muda yang Sadar Hukum
Tingkatkan Keamanan, Rutan Kabanjahe Terima Kunjungan Kasat Binmas Polres Tanah Karo
Kasat. Reskrim Polres Tanah Karo, Melawan Penimbunan dan Penyelundupan BBM Subsidi
Polres Tanah Karo Tangkap Residivis di Gubuk Perladangan, Amankan 12,21 Gram Sabu
Polsek Simpang Empat, Dukung Penuh Pembentukan Pos Siskamling di Desa Lingga