LPLA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Coret Usulan Pokir Dewan

KRIMINAL24.COM

- Team

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:39

40106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menolak usulan Pokir yang dititip pada Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas lainnya yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan oleh koordinator LPLA kepada media ini, Minggu (27/08/2023).

“Sudah terbiasa dari tahun ke tahun Kegiatan pengadaan buku dan alat peraga pendidikan disusupi kepentingan Anggota Dewan. Padahal kegiatan di Dinas Pendidikan Aceh murni kegiatan reguler tapi dimanfaatkan untuk keuntungan pibadi berdalih pokok pikiran anggota DPRA,” beber pemerhati dan pemantau lelang Aceh yang akrab disapa Ceknas itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ceknas, penyusunan anggaran tahun ini diharapkan tidak terjadi lagi kegiatan rutin pada dinas disusupi kepentingan anggota DPRA. Misalnya pengadaan buku pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Aceh tahun lalu, bahkan ada satu orang dewan tersebut mencapai Rp. 30 Milyar. Padahal, pengadaan buku tidak ada hubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oknum dewan tersebut hanya menerima fee dari rekanan dengan sekedar menumpang nama Pokir Dewan.

“Tahun 2024 ini Pj Gubernur Aceh dan segenap SKPA jangan lagi terjebak dengan kepentingan politik Anggaran. Jika Anggota dewan ingin mengusulkan paket Pokir di dapil masing-masing, maka pilihlah program yang menyentuh kebutuhan masyarakat seperti pengadaan rumah layak huni, jalan usaha tani, bantuan bibit pertanian, bantuan bibit perkebunan, peningkatan jalan dan perbaikan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Kata Ceknas, pengadaan buku, alat peraga, mobiler sekolah, lampu jalan, pelatihan pelatihan semua paket tersebut adalah program rutin dari setiap dinas bukan masuk usulan pokok pikiran dewan. “Sudah menjadi rahasia umum pihak legeslatif sudah ikut mencampuri tugas eksekutif ikut ikutan menentukan siapa pemenang tender,”katanya.

Lebih lanjut Ceknas mengatakan, jika hari ini pengesahan KUA-PPAS tertunda itu dianggap masih ada kepentingan mereka belum diakomudir dalam rancangan pembahasan Rencana Kebijakan Umum tersebut. “Jika tidak tercapai kesepakatan ada baiknya Pj Gubernur Aceh persiapkan opsi kedua yaitu pengesahan APBA 2024 dilaksanakan dengan Pergub bukan dengan Qanun,” tegasnya. (HS)

Berita Terkait

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN
Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan
Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 10:28

Pengamanan Ibadah Salat Idulfitri 1446 Hijiriah di Kabupaten Karo Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:22

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ,Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Karo di Istana Kepresidenan Jakarta

Senin, 10 Februari 2025 - 20:31

Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:21

FPII Sukses Gelar Mukernas ke-VIII dan Kegiatan HUT ke-IX di Puri Mega Hotel Jakarta, Ini Agendanya

Senin, 3 Februari 2025 - 17:46

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:01

Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:12

Polisi: Penodongan Pistol di SPBU Ternyata Korek Api

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:11

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp106 Miliar

Berita Terbaru