Satres Narkoba Polres Tanah Karo Kembali Lagi Ungkap Kasus Narkotika.

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:03

40187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, ( Kriminal 24 COM ) Menjalankan Program Polda Sumut yakni Prioritas Kita, yang mana point 2 Narkoba Musuh Bersama, untuk penangkapan jaringan narkoba, Polres Tanah Karo tidak henti hentinya melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Lau Simomo Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan, pada Sabtu(19/8/2023), sekira Pukul 11.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki dewasa dengan inisial HS (30) tahun, warga Desa Lau Simomo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“HS kita amankan dalam kasus narkotika jenis Ganja, Sabtu(19/08/2923) lalu, di Desa Lau Simomo, Kecamatan Kabanjahe,” jelas Kasat.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang yang diduga sering mengedarkan Ganja di Desa Lau Simomo, Kabanjahe.

“Informasi kita terima Sabtu(19/8) sekira pukul 11.00 WIB lalu, langsung kita tindak lanjuti untuk lidik di lokasi yang dimaksud,” tambah Kasat.

Hasil dari lidik, sekira pukul 11.30 WIB, tim Satnarkoba melihat seorang laki-laki dewasa sesuai dengan informasi sedang berhenti duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Desa Lau Simomo, melihat hal tersebut, tim tersebut langsung melalukan penangkapan terhadap orang yang kemudian diketahui bernama HS.
Langsung dilakukan serangkaian penggeledahan terhadap HS dan unit sepeda motor serta sekitar tempat kejadian perkara.

Hasil pengeledah tim Satnarkoba ditemukan barang bukti di dalam Jok/Kursi sepeda motor HS berupa 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis ganja dalam keadaan kering yang meliputi daun, biji dan ranting setelah ditimbang seberat Netto 65 (Enam puluh lima) Gram dibalut dengan 1 (satu) potongan kertas kalender yang disimpan dalam 1 (satu) plastik assoy warna hijau.
HS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, kemudian tim langsung mengamankan HS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.

“Saat ini HS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo, ” ujar Kasat.

Maka dari semua segala perbuatan HS dikenakan pelanggaran pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru