Tanah Karo, ( Kriminal 24 COM ) Menjalankan Program Polda Sumut yakni Prioritas Kita, yang mana point 2 Narkoba Musuh Bersama, untuk penangkapan jaringan narkoba, Polres Tanah Karo tidak henti hentinya melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Lau Simomo Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan, pada Sabtu(19/8/2023), sekira Pukul 11.30 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki dewasa dengan inisial HS (30) tahun, warga Desa Lau Simomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“HS kita amankan dalam kasus narkotika jenis Ganja, Sabtu(19/08/2923) lalu, di Desa Lau Simomo, Kecamatan Kabanjahe,” jelas Kasat.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang yang diduga sering mengedarkan Ganja di Desa Lau Simomo, Kabanjahe.
“Informasi kita terima Sabtu(19/8) sekira pukul 11.00 WIB lalu, langsung kita tindak lanjuti untuk lidik di lokasi yang dimaksud,” tambah Kasat.
Hasil dari lidik, sekira pukul 11.30 WIB, tim Satnarkoba melihat seorang laki-laki dewasa sesuai dengan informasi sedang berhenti duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Desa Lau Simomo, melihat hal tersebut, tim tersebut langsung melalukan penangkapan terhadap orang yang kemudian diketahui bernama HS.
Langsung dilakukan serangkaian penggeledahan terhadap HS dan unit sepeda motor serta sekitar tempat kejadian perkara.
Hasil pengeledah tim Satnarkoba ditemukan barang bukti di dalam Jok/Kursi sepeda motor HS berupa 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis ganja dalam keadaan kering yang meliputi daun, biji dan ranting setelah ditimbang seberat Netto 65 (Enam puluh lima) Gram dibalut dengan 1 (satu) potongan kertas kalender yang disimpan dalam 1 (satu) plastik assoy warna hijau.
HS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, kemudian tim langsung mengamankan HS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.
“Saat ini HS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo, ” ujar Kasat.
Maka dari semua segala perbuatan HS dikenakan pelanggaran pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.
( Bangunta Sembiring ).