Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dan Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Merek.

KRIMINAL24.COM

- Team

Selasa, 8 Agustus 2023 - 13:15

40264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH KARO, KRIMINAL 24 COM. Polres Tanah Karo nggelar rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, yang terjadi Kamis 06 Juli 2023 lalu sekira pukul 07.30 WIB di Desa Merek Kec. Merek Kab Karo, yang dilakukan tersangka JS dan MS kepada korban SALINAH BR TAMBUN.

Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/A/02/VII/2023/SPKT/SEK TIGAPANAH/RES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023, rekonstruksi ini digelar oleh Tim Penyidik Polres Tanah Karo dan Polsek Tigapanah, Selasa(8/8/2023) pukul 10.00 WIB di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo.

Disaat dalam pelaksanaan reka adegan tadi, diperankan oleh pemeran pengganti korban dan kedua pelaku yang memerankan puluhan adegan dari mulai awal sampai akhir saat pelaku melakukan pembunuhan dan pencurian terhadap korban Salinah Br Tambun. Sedikitnya, para pelaku memerankan 24 adegan mulai pertama kali pelaku bertemu dengan korban hingga akhirnya tertangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, didampingi Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang, S.H, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk melihat lebih jelas seperti apa kasus pembunuhan dan pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Untuk reka adegan yang diperankan sebanyak 24 adegan,” Kata Kasat.

Kemudian Selanjutnya Kasat Reskrim menjelaskan, dari reka adegan ini, nantinya akan mempermudah pihak penyidik untuk mengungkap dengan jelas kasus ini.

” Dan, Adegan ini sesuai dengan keterangan hasil pemeriksaan yang kita dapat dari pelaku dan beberapa orang saksi terkait kasus ini,” Katanya.

Menurut informasi, yang telah dihimpun orang tim Satreskrim Polres Tanah Karo bahwa” kedua pelaku adalah pasangan suami istri yang mengontrak rumah milik korban.

Menurut keterangan Keduanya pelaku terjadinya melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati, dikarenakan korban menagih uang kontrakan yang menunggak setahun kepada kedua pelaku, pada Kamis 06 Juli 2023 lalu.

Anehnya, Bukannya membayar uang kontrakkan , malahan kedua pelaku malah melakukan pembunuhan kepada korban dan serta mengkuras segala barang barang nilik korban berupa uang dan emas.

Setelah itu, disaat Pelaksanaan Kegiatan rekonstruksi tadi juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Karo Lina Panggabean, S.H dan Agustinus Perangin Angin, S.H.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Pertandingan Catur Internal Polres Tanah Karo, Adu Strategi Antar Bag, Sat dan Siu dalam Semangat Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polres Tanah Karo, Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu di Desa Samura
Pengembangan Kasus, Polres Tanah Karo, Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Gurukinaya
Diduga Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Tigabinanga
Jauhi Narkoba, Sayangi Dirimu: Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Perangi Bahaya Narkotika
Karutan Kabanjahe dan Dandim 0205/TK Perkuat Sinergitas Jaga Stabilitas Keamanan di Kabupaten Karo
Perkuat Sinergitas, Rutan Kabanjahe Jalin Koordinasi dan Silaturahmi dengan Ketua DPRD Karo
Polres Tanah Karo Ingatkan Bahaya Narkoba: Sekali Salah Langkah, Hidup Bisa Gelap