TANAH KARO, KRIMINAL 24 COM.
Unit Satlantas Polres Tanah Karo terus gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya tertib berlalulintas kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilakukan saat pelaksanaan Ops Patuh Toba 2023 di Jalan Veteran tepatnya di depan Terminal Kabanjahe, Sabtu (15/07/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam sosialisasi kali ini, disampaikan oleh personel Satgas 4 Gakum Ops Patuh Toba 2023. Adapun sasaran sosialisasi ini, ditujukan kepada masyarakat terutama pengendara/pengemudi kendaraan dan pengguna jalan lainnya yang melakukan aktifitas sehari-hari yang melintasi di jalan Veteran Kabanjahe.
Berdasarkan himbauan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama, S.I.K, mengatakan adapun imbauan yang disampaikan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, diminta kepada pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya, pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang, dilarang menggunakan HP saat berkendara. Kemudian, diminta agar bagi anak di bawah umur untuk tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan.
Selain itu, Saat mengendarai kendaraan masih di bawah pengaruh alkohol, larangan keras, guna untuk menghindari dari bahaya bahaya kecelakaan berlalulintas , dilarang melawan arus, dan larangan berkendara bermotor yg melebihi batas kecepatan,” Kata Kasat Lantas.
Dengan kegiatan ini, diharapkan tercapainya pesan pesan Kamtibcar Lantas kepada Masyarakat dan Meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib Berlalu Lintas. Dan menekan pelanggaran Lalulintas dan menurunkan kejadian Laka Lantas di Wilkum Polres Tanah Karo.
Ketika disaat pelaksanaan kegiatan tadi, selain melakukan imbauan Satlantas Polres Tanah Karo juga memberikan tindakan kepada pengendara. Dengan rincian, pembagian brosure 32 Lembar, teguran simpatik 45 set, pembagian stiker 55 lembar, dan penindakan tilang sebanyak dua set kepada pengendara roda empat,” Tutup Kasat.
(Bangunta Sembiring ).