Mahasiswa Desak KPK Lanjutkan Penyelidikan Indikasi Mega Korupsi Proyek Multiyears dan Kapal Aceh Hebat

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 23 April 2024 - 18:39

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak lebih tegas dan kembali menuntaskan penyelidikan indikasi mega korupsi pengadaan Kapal Aceh Hebat dan Proyek Multiyear pembangunan ruas jalan di Aceh yang sempat terhenti dan mangkrak.

“Pengadaan 3 unit Kapal Aceh Hebat yang menyerap APBA hingga Rp 172 M dan Proyek Multiyear Pembangunan 12 ruas yang telah menelan biaya triliunan rupiah itu merupakan skandal korupsi yang terstruktur sistematis dan masif. Patut diduga megaproyek ini sejak proses pengesahan anggarannya, MoU persetujuannya sudah terjadi praktek gratifikasi. Jadi, kita minta KPK tidak bungkam begitu saja dan menghentikan penyidikan kasus mega korupsi ini tanpa kepastian,” ungkap Ketua DPD Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Banda Aceh, Musra Yusuf, Selasa 23 April 2024

Memang sejak awal, kata Yusuf, pengadaan kapal Aceh Hebat dan Mega Proyek Multiyear tersebut sudah sarat masalah. Katakan saja penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Aceh dan DPRA tentang pekerjaan pembangunan dan pengawasan beberapa proyek melalui penganggaran tahun jamak (multi years) tahun anggaran 2020-2022 tanggal 10 September 2019 lalu dilakukan tanpa dibahas dan diketahui oleh semua anggota DPRA, bahkan sebelumnya komisi IV DPRA sudah mengeluarkan surat penolakan terhadap penganggaran Proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu pimpinan DPRA saat itu Irwan Djohan misalkan sudah mengaku ikut menandatangani Proyek sarat korupsi itu, padahal tanpa sepengetahuan anggota DPRA lainnya bahkan sudah ada penolakan dari komisi IV DPRA. Tinggal lagi KPK membongkar apakah pihak yang menandatangani juga mendapatkan bagian, atau sudah menerima fee dari Proyek tersebut sehingga nekad mengabaikan rekomendasi komisi IV DPRA dan secara sembunyi-sembunyi ikut melakukan penandatanganan MoU Proyek Multiyears itu,” tegasnya.

Menurut Alamp Aksi, setelah adanya banyak temuan dan kejanggalan di dalam persetujuan hingga pelaksanaan Proyek tersebut, tiba-tiba KPK tidak melanjutkan penyediaan, dan tidak memberikan penjelasan kepada publik.

“Temuan nya sangat banyak dan publik bisa melihat secara nyata, sehingga jika penyelidikan megakorupsi itu tidak dilanjutkan akan mencoreng marwah KPK di mata rakyat. KPK harus berani mengusut pihak-pihak yang terlibat termasuk Irwan Djohan yang sudah mengaku ke publik ikut menandatangani MoU Proyek itu,” tambahnya.

Yusuf menyebutkan, Proyek besar dengan sedotan anggaran Aceh triliunan rupiah yang disinyalir terindikasi mega korupsi ini disamping merugikan negara juga merugikan rakyat Aceh. “Kondisi angka kemiskinan di Aceh 14.75 persen, seandainya uang triliunan rupiah itu dimanfaatkan untuk pengurangan kemiskinan maka tentu akan lebih bermanfaat, namun proyek fisik triliunan rupiah itu seakan diduga dijadikan ajang mencari fee besar bagi segelintir elit dan jelas-jelas tidak pro rakyat,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar KPK segera mengumumkan kepada publik hasil penyelidikannya dan melanjutkan hal tersebut secara tuntas. “Ada indikasi persekongkolan yang melibatkan banyak pihak dalam mega korupsi triliunan rupiah yang disinyalir telah menimbulkan kerugian yang dahsyat terhadap keuangan negara/daerah dan rakyat Aceh. Kita tunggu keberanian KPK melanjutkan penyidikan ke tahap selanjutnya dan membongkar persekongkolan dibalik Proyek sarat masalah itu,”pungkasnya. (DL)

Berita Terkait

10. Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar Jadi Polemik, Dinas Sebut Masih Diteliti Tim Peneliti Kitab
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2
Syahbudin Padang Soroti Pemahaman Keliru Tentang Legalitas Media di Indonesia
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru