Menyoroti Tentang Perizinan Tersus Perusahaan Tambang Pasir di Kabupaten Lingga, Ketua DPC LAMI Kabupaten Lingga: “Terkesan Selama Ini Ilegal?”

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 18 April 2024 - 17:10

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, Kepri – Satriyadi Ketua LAMI DPC Kabuparen Lingga menyampaikan pandangannya terkait kegiatan tambang pasir yang tersebar di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau saat ini menjelaskan, “Saya dan rekan-rekan tetap mendukung setiap investasi dan kegiatan ekonomi, demikian juga terhadap kegiatan penambangan pasir dilingga sekarang ini, intinya kami mendukung setiap investasi yang tumbuh di Kabupaten Lingga ini, tetapi kami juga mengharapkan jenis usaha yang ada hendaknya mengedepankan Loyalitas pada ketetapan hukum negara Republik Indonesia ini”, Rabu (17/04/2024).

Tegas Satriyadi “Seyogyanya konsep bentuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan, sudah diatur dalam Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dihubungkan dengan konsep perusahaan pertambangan Mineral dan Batubara dari perspektif konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hendaknya metode usaha yang digunakan adalah yuridis normatif, sehingga kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau tambang mineral non logam berupa tambang pasir yang ada dikabupaten Lingga saat ini, hendaknya memiliki sifat kooperatif, sejalan dengan amanah UUD 1945, yang diatur pada pasal 33, ayat (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
(4). dan Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

“Untuk itu, terkait kegiatan tambang pasir yang beroperasi dilingga saat ini, yang kami garis bawahi atas kegiatan usaha tambang pasir yang ada dilingga saat ini, bukan pada persoalan IUP mereka, tapi lebih menjurus pada persoalan keberadaan Terminal Khusus (Tersus) yang mereka gunakan saat ini”.

“Dari data yang kami miliki, beberapa usaha pertambangan pasir yang beroperasi di Kabupaten Lingga saat ini, terkesan mereka semua itu tidak mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus), artinya kegiatan bongkar muat hasil tambang pasir milik mereka dipelabuhan tempat sandar Tongkang itu diduga keras ilegal, sudah melanggar peraturan negeri ini, dan jika indikasinya benar-benar mereka itu tidak memiliki izin Tersus dari Dirjend Perhubungan RI, jelas itu sebuah pelanggaran hukum, dan diharapkan kepada Pemerintah, dalam hal ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga pihak GAKKUM KLHK RI harus tegas memproses pelanggaran itu.

“Harapan kami dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI) Kabupaten Lingga, indikasi pelanggaran ini jangan terus dibiarkan, dan ini akan sangat merusak tatanan hukum negeri ini, dan jika terus dibiarkan, jelas akan sangat merugikan kehidupan masyarakat, terutama masyarakat nelayan yang sudah sangat terganggu dengan kondisi limbah air laut yang timbul, ini disebabkan Tersus yang ada tidak memenuhi standart yang benar, jelas pembangunan Tersus atau JT itu tidak melalui proses kajian AMDAL, dan jika apa yang kami infokan ini tidak ada respon dari APH, dengan ini kami sampaikan bahwa, kami akan segera menyurati pihak-pihak yang berkompeten untuk menangani persoalan hukum dibidang pelanggaran ini”.

“Kami memprediksikannya bahwa, Tersus atau yang sering disebut JT milik perusahaan tambang pasir yang ada saat ini dilingga itu, baik yang ada dipulau Lingga maupun dipulau Singkep (Dabo Singkep), terkesan itu Tersus yang tidak layak, dan lebih tepatnya itu bukanlah layaknya sebuah bentuk Tersus, tapi lebih menyerupai hanya timbunan tanah merah yang dicampur dengan bebatuan yang disorongkan menonjol kelaut, yang menyerupai tanjung mini, dan setiap kali turun hujan, atau tersapu air laut atau gelombang, air laut disekitar pelabuhan tersebut kotor dan keruh karena lelehan air dari tanah timbunan Tersus tersebut, sehingga mencemarkan perairan laut disekitar kegiatan tambang, dan jelas ini bukan bentuk usaha tambang yang baik, karena sudah merusak ekosistem laut, dan tentunya sudah mengganggu lingkungan perairan laut dimana tempat para nelayan mencari Rizki sebagai sumber kehidupan mereka, dan jelas kejadian ini tidak sesuai lagi dengan amanah UUD 1945, Pasal 33, ayat (1) dan ayat (3), yang berbunyi : ayat (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
ayat (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“Untuk itu, kami dari LAMI DPC Kabupaten Lingga berharap, tolong dengarkan suara kami yang mewakili sebagian masyarakat Kabupaten Lingga ini, terutama masyarakat nelayan yang sudah terganggu atas kegiatan tambang pasir itu, sekali lagi, kepada APH maupun GAKKUM KLHK RI, kami berharap agar merespon suara kami ini, diharapkan kepada APH maupun GAKKUM KLHK agar segera dapat menindak indikasi pelanggaran atas Tersus ilegal itu tersebut, menurut kami, seluruh Tersus perusahaan tambang yang aktif dilingga saat ini, dikategorikan semuanya ilegal, hal ini sesuai keterangan pada lembaran data daftar nama-nama Perusahaan yang termaktub pada Dirjend Perhubungan RI yang kami miliki tertanggal 16 April 2024 kemarin, jadi untuk itu tolong dengarkan suara kami yang merupakan bagian dari suara rakyat nelayan kecil ini” demikian pungkas Satriyadi tegas dan berharap. (,,, Tim).

Penulis: Suryadi Hamzah/Zulkarnaen

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Lapas Makassar Gelar Ceramah Agama bagi Warga Binaan
Dari Kodim ke Tugu Cinta Damai, Merah Putih 2.026 Meter Rajut Kebersamaan di Kaltara
Cekcok di RS Unhas: Ibu Muda Naik Pitam Usai Dituding Selundupkan Bayinya ke Ruang Rawat Inap
Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol
Prof Sutan Nasomal SH,MH Minta Gubernur Sulut Bila Terbukti Pecat Kepsek SMAN 9,Manado provinsi Sulawesi Utara Amoral!!
Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru