Agar Anak jadi Penurut dan Takut Kepada Orang Tua, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Tega Rendam Anaknya

KRIMINAL24.COM

- Team

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:12

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil – Polres Aceh Singkil akhirnya mengungkap motif di balik penganiayaan yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia yang dilakukan oleh Pasangan Suami istri (Pasutri) yang merupakan ayah kandung dan ibu tiri korban. Minggu, 11 Februari 2024.

Kasie Humas Polres Aceh Singkil, IPTU Eska Agustinus Simangunsong, S.H. memberikan keterangan bahwa tersangka IR (25) yang merupakan Ibu tiri Korban dan S (49) Ayah Kandung Korban, mengaku bahwa mereka ingin mendidik anaknya dengan baik, Hal tersebut dilakukan agar korban nurut sama orang tuanya.

Insiden tragis ini terjadi pada tanggal 14 Mei 2023 di sebuah rumah di Desa ujung,Kabupaten Aceh Singkil. Korban, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun, ditemukan dalam kondisi kritis dan segera dilarikan ke Pukesmas Singkil. Namun, sayangnya, nyawa anak malang tersebut tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia setelah 10 menit ditangani di Pukesmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Aceh Singkil menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka IR dan S ditangkap setelah warga melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Aceh Singkil pada tanggal 5 Februari 2024, karena Kakak Kobran yang berisial A Kabur dari rumah akibat ketakutan Kepada orang Tuanya tersebut yang sering melakukan tindak kekerasan. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik tindakan kejam mereka.

“Tersangka mengaku bahwa mereka mendidik anaknya dengan baik, mereka merendam korban dengan tujuan untuk mendidik anaknya agar takut kepada orang tuanya dan menjadi penurut kepada orang tuanya. Akibat perbuatan Mereka tersebut Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Aceh Singkil Menetapkan Mereka Sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Aceh Singkil.

Polres Aceh Singkil telah melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka IR dan S dijerat dengan Pasal 80 ayat (1),(2),dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan kejam tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli dan bertanggung jawab dalam merawat anak-anak. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindak dengan tegas. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Aceh Singkil dan seluruh Indonesia untuk melindungi dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak,” harap Kapolres Aceh Singkil.

Berita Terkait

Koramil 1426-03/Galut Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan
Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan
Koramil 1426-03/Galut Bersama Polsek Galut Apel Gabungan Dan Patroli Bersama
Aksi Gerak Cepat Babinsa Koramil 1426-01/Polut, Padamkan Api Yang Membakar Rumah Warga
Tanamkan Jiwa Peduli Kebersihan, Koramil 1426-05/Marbo Gandeng Siswa SMP Kerja Bakti
Ramaikan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah
Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan
Babinsa Koramil 1426-03/Takalar Hadiri Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Oleh Mahasiswa

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 07:40

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:27

Mediasi Gagal, Kasus Fauzan Fadel Muhammad Memanas: Kuasa Hukum Dimas Adi Janji Akan Ungkap Kejutan Selanjutnya

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:04

Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Oknum Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

Senin, 16 Juni 2025 - 12:08

Paguyuban Demak Harap Presiden Prabowo Tetapkan Sayung sebagai Wilayah Darurat Bencana Rob Nasional

Senin, 16 Juni 2025 - 07:43

Kinerja Budi Arie Jadi Bukti, Presiden Prabowo Tegas Tak Akan Ganti Menteri yang Bekerja Keras

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:37

Capaian Nyata Menkop dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa Perlu Apresiasi, Bukan Serangan

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:56

Pajak Bukan Hanya Kewajiban Rakyat Kecil, Feri Rusdiono Desak Pemerintah Tertibkan Pengusaha Besar

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:13

Masyaarakat minta Stop Rekayasa Dan Politisasi Perkara Judi Online Yang Di Arahkan Kepada Menteri Koperasi

Berita Terbaru