Takalar, Kriminal24.com — Proyek pekerjaan paving block di Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan serius. Penelusuran lanjutan awak media menemukan sejumlah indikasi di lapangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja serta prosedur teknis konstruksi. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan paving block tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp93.691.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, dikerjakan oleh CV. Difan Pratama, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, berlokasi di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Selasa (23/12/2025).
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik dan hak publik atas informasi, awak media Kriminal24.com telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi kepada pihak penyedia maupun pelaksana proyek melalui sambungan telepon dan pesan singkat (chat). Namun hingga kini, tidak ada respons atau penjelasan resmi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran negara.
Selain minimnya keterbukaan informasi, di lapangan juga ditemukan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Tak hanya itu, hasil pekerjaan paving block juga dinilai perlu diperiksa lebih lanjut kesesuaiannya dengan prosedur dan spesifikasi teknis. Apabila terbukti tidak sesuai kontrak dan standar mutu, kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar teknis, mutu, keselamatan, serta ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja.
Atas temuan tersebut, awak media mendorong dinas teknis dan aparat pengawas untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari aspek K3 maupun kualitas hasil pekerjaan. Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana serta instansi terkait, demi memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan hukum, aman bagi pekerja, dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara.
(Nakku JAGUAR)








































