Dinilai Cacat Hukum, Warga Tolak Pembentukan P2K Kampong Penjahitan

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:00

40334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Sejumlah warga mendatangi Kantor Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh  menilai Keputusan Badan Musyawarah Kampong Tentang pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Tahun 2023 cacat hukum.

Menurut keterangan Yahya selaku masyarakat Kampong Penjahitan dan Rudi Lembong Wakil ketua BPG dan anggota BPG Pukak Baru Kairul kampong Penjahitan pembentukan P2K telah menyalahi aturan dan terkesan tergesa-gesa yang diduga dilakukan sepihak oleh Kepala Kampong Penjaitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didalam pertemuan yang di Kantor Camat Gunung Meriah perwakilan masyarakat melalui Yahya menyampikan pernyataan sikap yang berisikan.

1. Bahwa pemilihan P2K masyarakat tidak pernah dilibatkan.
2. Bahwa didalam Pembentukan P2K kepala Desa Langsung menunjuk dan menetapkan  P2K dari Perangkat desa yang aktif seperti yakni, Sikata menjabat  sebagai Kadus II, M Fadli menjabat sebagai Sketaris Desa, Saripudin menjabat Kaur Pemerintahan, Rama Yuanti menjabat sebagai perangkat desa dan Heri Lembong menjabat sebagai perangkat desa.

3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 11-1l2 jelas diterangkan Bahwa P2K  itu dibentuk dan di Tetapkan oleh BPKAM bukan kepala desa.

Berdasarkan hal tersebut masyarakat meminta Camat Gunung Meriah dan DMPK  segera ambil  sikap tegas untuk membatalkan penetapan P2K yang dinilai cacat hukum.

“Kita meminta agar P2K ini dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang dengan melibatkan para tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta masyrakat lainnya agar jelas dan transparan sehingga tidak terkesan ada yang ditutup-tutup,” ungkap Yahya.

 

Sementara itu, Camat Gunung Meriah, Drs H. Abdul Hanan yang saat dikonfirmasi mengungkapkan dalam waktu dekat akan segera melakukan kordinasi kepada pihak DPMK Kabag Hukum dan  Kabid Pemerintahan.

“Nanti kita akan memanggil P2K yang terpilih serta pihak BPG untuk dilakukan kajian apakah ada indikasi kecurangan atau tidak,” terang Abdul Hanan.

Redaksi Tim//kaperwil Aceh syahbudin Padank

Berita Terkait

Dana BUMK Rp400 Juta Diduga Disalahgunakan: Kepala Desa Ladang Bisik dan Pihak Ketiga Terlibat Skema Gelap
Kinerja KIP Aceh Singkil Dipertanyakan “IZAZAH Paslon Bupati Dipersoalkan Warga ke KIP
Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)
Personel Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79
Wartawan di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, M.Yantoro Itu Salah Alamat
Jawaban Pj Bupati Aceh Singkil :  Ternyata Hanya Diskusi dan Adu Argumentasi, Isu Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Duel Warganya Terlalu Dibesar-besarkan
Agar Anak jadi Penurut dan Takut Kepada Orang Tua, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Tega Rendam Anaknya
Mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur, Jabatan Thn/2015-Thn/2021, di Tahan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru