Berikut Bukti Dugaan Media Siber Delikhukrim Tidak Berbadan Hukum, dan Pencantuman Nama Perusahaan Pers dan Menkumhamnya Diduga Hoax/Bohong

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:48

40214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —– Nama Perusahaan Pers mengelola media online (siber) www.delikhukrim.com, dengan PT RPM dan nomor SK Menkumham RI : AHU-037481.AH.01.30. Tahun 2023 sebagaimana yang tercantum dalam box redaksi diduga bohong atau hoax.

Hal tersebut disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam pres rilisnya kepada media.Jum’at (26/07/2024)

” Diduga media online www.delikhukrim.com tidak berbadan hukum, dan pencantuman nama PT RPM dan SK Menkumham dengan nomor : AHU-037481.AH. 01.30.Tahun 2023 juga diduga hoax sehingga patut dipertanyakan keabsahan yang sesungguhnya.” ucap Ismail Sarlata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ternyata setelah dilakukan kroschek di situs resmi menkumham RI : https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt dan https://ptp.ahu.go.id/profil, untuk mengecek nama PT RPM dan SK Menkumham RI sebagaimana yang dibuat dalam box redaksi www.delikhukrim.com tidak ada dan/atau terdata secara onlne di situs resmi menkumham. beber Ismail Sarlata

Akan hal tersebut diatas saya mencoba lakukan konfirmasi ke Windy Prayitno, via WhatsApp pribadinya 0895262149 dengan konfirmasi sebagai berikut :

Assalamualaikum W.W

YTH Pak Windy Prayitno
Pemimpin Redaksi delikhukrim.com

Bersama ini saya mohon izin terkait nama perusahaan pers bapak atas nama PT RPM, dan dengan AHU-037481.AH. 01.30.Tahun 2023 sebagai berikut :

1. Apakah benar nama perusahaan bapak atas nama dan nomor SK kementrian Hukum Ham sebagaimana tersebut diatas sesuai yang tercantum didalam box redaksi bapak?
2. Apakah nama perusahaan bapak yang mengelola domain dan atau website www.delikhukrim.com, benar nama PT RPM, apakah nama singkat dari nama perusahaan bapak tersebut RPM atau nama singkatan perusahaan?
3. Jika nama singkat,kepanjangan dari RPM Apa?
4. Dan perusahaan bapak apakah perusahaan PT Perseroan atau PT Perorangan?
5. Jika atas nama PT Perorangan, apakah menurut bapak PT Perorangan dapat dijadikan sebuah perusahaan yang dapat menerbitkan berita atau dijadikan sebuah perusahaan Penerbit dibidang Pers ?
6. Jika boleh,apa dasar hukum yang menyatakan diperbolehkan?
Atas jawaban yang bapak berikan kita ucapkan terimakasih

Hingga berita ini diturunkan,Windy Prayitno Pemimpin Redaksi belum memberikan jawaban apapun, dan saat dihubungi panggilan telp WhatsApp juga tidak mengangkat.

Jika benar, dugaan media online www.delikhukrim.com tidak berbadan hukum,dan/atau nama PT RPM dan SK Menkumham RI yang dicantumkan didalam box redaksinya itu tidak benar.maka amat disesalkan dirinya lakukan pembohongan publik, dan produk jurnalis yang dihasilkannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan dirinya maupun wartawan yang tercantum didalam box redaksinya, saat melakukan kegiatan jurnalis berhak untuk ditolak oleh narasumber yang ingin dijumpainya dengan alasan badan hukum perusahaan persnya diragukan, serta produk jurnalis yang dapat merugikan nama seseorang dapat dilaporkan kepada pihak berwajib

Sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 9 ayat (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, dan dapat dikenakan sanksi pidana pada pasal 18 ayat (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara produk jurnalis yang dihasilkan, yang dapat merugikan nama baik seseorang atas berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diduga tidak berbadan hukum dapat dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016
Tentanf
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk menjaga nama baik Pers Indonesia, AMI siap mendampingi masyarakat dan/atau pemerintah maupun siapa saja yang merasa dirugikan akan produk jurnalis yang dihasilkan oleh media online (siber) www.delikhukrim.com. Agar menjadi pelajaran bagi oknum yang menyalahgunakan profesi dan produk jurnalis yang dihasilkannya. tutup Ismail Sarlata dengan tegas….Bersambung

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Lapas Makassar Gelar Ceramah Agama bagi Warga Binaan
Dari Kodim ke Tugu Cinta Damai, Merah Putih 2.026 Meter Rajut Kebersamaan di Kaltara
Cekcok di RS Unhas: Ibu Muda Naik Pitam Usai Dituding Selundupkan Bayinya ke Ruang Rawat Inap
Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol
Prof Sutan Nasomal SH,MH Minta Gubernur Sulut Bila Terbukti Pecat Kepsek SMAN 9,Manado provinsi Sulawesi Utara Amoral!!
Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru