Kejari Gayo Lues Eksekusi Cambuk Pelaku Judi dan Asusila

- Team

Jumat, 18 Agustus 2023 - 16:47

40191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES  | Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Provinsi Aceh menggelar eksekusi cambuk terhadap 5 (lima) orang terpidana Tindak Pidana Jinayat, Jumat 18 Agustus 2023.

Bertempat di halaman Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejeren, eksekusi hukuman cambuk diberikan kepada masing-masing 4 (empat) orang yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perjudian (maisir) dan 1 (satu orang) pidana asusila.

Ke empat pelaku pidana perjudian itu, masing-masing S (71) Tahun, Laki-laki, warga Desa Agusen, Gayo Lues. K (59), Laki-laki, warga Desa Bustanussalam, Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, S (48), Laki-laki, warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Terakhir M (41) Tahun, Laki-laki, warga Desa Palok, Blangkejeren, Gayo Lues.

“Ke empatnya telah dijatuhi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan yaitu 58 (lima puluh delapan) hari atau sama dengan 2 (dua) kali cambukan sehingga total ‘Uqubat Cambuk yang dilaksanakan adalah 8 (delapan) kali cambukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Jumat sore.

Dijelaskan, para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor :6 Tahun 20214 Tentang Hukum Jinayat, berdasarkan Putusan Nomor : 1/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.

Sementara itu, pelaku pidana asusila TW (31) tahun, jenis kelamin perempuan, warga Pajak Pagi Kampung Kute Lintang, telah dijatuhi ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 (Seratus) kali cambukan di depan umum.

Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Blangkejeren Nomor : 2/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.

“Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum,” tutur Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kabupaten Gayo Lues untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Gayo Lues untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.

Turut hadir menyaksikan eksekusi hukum cambuk hari itu antara lain, Pj Bupati Gayo Lues, Drs. Al Hudri, M.M, Ketua DPRK Gayo Lues, Ali Husin, S.H, Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, S.Ik, S.H,

Dandim 0113/GL Letkol Inf. Krismanto, S.P, Ketua Mahkamah Syariyah Blangkejeren, T. Suwandi, S.Hi, M.H, dan eluruh Kasi dan Kasubbgabin Kejaksaan Negeri Gayo Lues juga sejumlah Tokoh Masyarakat, pers dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

Tausyiah dan Doa Bersama Warnai Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian BLK Desa Lempuh
Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi
Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan
Kapolres Gayo Lues Sambut Kedatangan 100 Personel Brimob Polda Sumsel untuk Bantu Pemulihan Pascabanjir
Tiga Hari Tembus Medan Ekstrem, Kapolres Gayo Lues Bersama Bupati dan Dandim Hadir Langsung di Tengah Warga Pining
Kabagops Dan Kasatsamapta Terobos Banjir, Salurkan Sembako Dan Cek Kondisi Warga Desa Rerebe dan Desa Palok
Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues
Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:08

DIMENSI TV NEWS RAYAKAN ULANG TAHUN KE-4, TEKAN KOMITMEN BERITA BERKUALITAS

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Berita Terbaru