Gaji Staf Khusus Pj Bupati Agara Ditunda, ini Penjelasannya

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:41

40211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM -Mencuat di Media sosial terkait penunjukan staf Khusus PJ Bupati Agara, hal ini sangat mengecewakan masyarakat Aceh tenggara, karena gaji mereka tidak mendasar di APBK.

Hal ini sempat mencuat perbincangan hangat ditengah masyarakat luas, juga sempat viral di media sosial facebook, akhirnya Pemkab Aceh Tenggara menunda pembayaran gaji atau honor Staf khusus Pj Bupati untuk bulan berikutnya.

Kendati pun ditunda, namun sebelumnya Pemkab telah membayar gaji staf khusus tersebut selama dua bulan kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang disebut-sebut larangan pengangkatan Staf Khusus Pj Bupati Aceh Tenggara berdasarkan surat Sekdaprov Aceh nomor:180/9328, tentang hasil memfasilitasi Ranperbup Agara tentang Staf khusus Bupati, dengan bunyi surat bahwa tidak ada pedoman yang mengatur tentang substansi pengangkatan Staf khusus Kepala Daerah seperti yang diberitakan sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati Agara melalui Kabag Umum Setdakab Agara Roni Desky, saat dikonfirmasi beberapa rekan media melalui HP selulernya Selasa 15 Agustus 2023 mengatakan bahwa gaji Staf Khusus Penjabat Bupati Aceh Tenggara yang diangkat pada tanggal 6 Januari 2023 lalu telah ditunda pembayarannya. Penundaan itu berdasarkan surat Sekda Aceh nomor 180/9384 pada tanggal 22 Juni 2023.

Lanjutnya, adapun kelima staf khusus Pj Bupati yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati nomor 821.29/01/2023 pada tanggal 06 Januari 2023, yakni Drs. H Sahbudin BP, Drs. H Armen Desky, Drs. H Marthin Desky, Drs. H Bukhari Husni dan Dr. Indra Utama.

Roni Desky menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat mendayagunakan staf ahli kepala daerah dan perangkat daerah yang sudah terbentuk. “Untuk sementara kita menunda pembayaran gaji Staf Khusus Pj Bupati setelah surat Sekda Aceh kita diterima,” ujarnya..

Dijelaskannya, gaji Staf Khusus Pj Bupati itu sebesar Rp 3 juta perbulan, dan sudah dibayarkan selama dua bulan, Januari dan Februari 2023. “Dua bulan sudah kita bayarkan gaji Staf Khusus Pj Bupati sebelum surat Sekda Aceh ini kita terima. Saya hanya sifatnya membayarkan, pembayaran saya lakukan dasar SK Pj Bupati tersebut,” pungkasnya.

Di lain sisi, Kabag Umum Setdakab Aceh Tenggara, Roni Desky saat dikonfirmasi terkait jumlah dana Anggaran Rumah Tangga Bupati (ARTB), hanya sangat lucu di katakan “hehehehehe” lewat kiriman singkat. Padahal, ARTB dengan nominal yang cukup besar, sehingga menjadi sorotan publik karena dinilai fantastis.

Salah seorang tokoh pemuda Agara Marudin saat dimintai tanggapannya mengatakan, sangat disayangkan perilaku Kabag Umum Setdakab Aceh Tenggara tersebut, pasalnya memberikan jawaban tidak sepantasnya dengan kalimat “hehehehe”, mengenai anggaran rumah tangga bupati. Ini jelas melecehkan dan tanda tanya, padahal anggaran tersebut sangat perlu diketahui publik, singkatnya.

(Dewan Redaksi Salihan)

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria
Kasus Rabusin Jadi Sorotan, Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Hukum
Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Bukti Sertifikat Harus Terbuka
Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi
Sinergi Polres Gayo Lues dan Insan Pers Diperkuat Melalui Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues
​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues
Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 06:40

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 1426/Takalar Hadiri Panen Raya Padi Bersama Petani

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru