PUSDA, Apresiasi Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan (Tipikor) pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center,

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:18

40307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh : Heri Safrijal S.P M.TP Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh dibawah kepemimpinan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama
Telah berhasil mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue. (Kamis, 12 juli 2023)

Alhamdulillah sudah dilakukan Penyitaan oleh penyidik uang tunai senilai sebesar Rp.295.835.255 jt

Heri menyebutkan bahwa ini adalah kerja nyata yang dilakukan oleh Reskrim Polresta Banda Aceh, begitu banyak simpang siur dan kegaduhan di dalam masyarakat tempo dulu soal kasus pengadaan lahan tersebut’

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya dengan hasil penangkapan ini masyarakat Banda Aceh sangat berterimakasih atas upaya dan Kenerja yang dilakukan oleh bapak Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama beserta tim dilapangan

Semoga oknum-oknum yang terlibat dalam pengadaan lahan arafah islami center segera tertangkap dan mengembalikan uang kerugian negara tutup Heri. (RED)

Berita Terkait

10. Pengadaan Kitab Rp50,53 Miliar Jadi Polemik, Dinas Sebut Masih Diteliti Tim Peneliti Kitab
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2
Syahbudin Padang Soroti Pemahaman Keliru Tentang Legalitas Media di Indonesia
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
Pengawasan Pemerintah Temukan Banyak Pelanggaran, Dua Pabrik Gondorukem di Aceh Diperintahkan Tanggung Jawab
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP WH Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Besar

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru